Bahwa Terdakwa MD AL AMIN pada hari Jumat Tanggal 01 Maret 2015 sekitar jam 15.00 Wib bertempat di lingkungan Sangraja Rt 020 Rw 005 Kelurahan Cigasong Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka, yang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi ditempat pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian; |