Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJALENGKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Mjl YEYET ROHAYATI BINTI BAHUDIN KEPALA KEJAKSAAN NEGERI MAJALENGKA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Mjl
Tanggal Surat Senin, 31 Okt. 2022
Nomor Surat --
Pemohon
NoNama
1YEYET ROHAYATI BINTI BAHUDIN
Termohon
NoNama
1KEPALA KEJAKSAAN NEGERI MAJALENGKA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Majalengka Nomor : PRINT-01/M2.24/Fd.1/02/2021 tertanggal 25 februari 2021 sepanjang mengenai penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon sepanjang penetapan tersangka terhadap diri Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2406/M.2.24/Fd.1/10/2022 yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka tertanggal tanggal 05 oktober 2022  adalah tidak sah;
  5. Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
  6. Membebankan biaya perkara kepada negara sejumlah nihil.
Pihak Dipublikasikan Ya