Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJALENGKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.B/2026/PN Mjl 1.Mushtaq Hussein
2. Rifqi Prasetyo Yuniarto, S.H.
M. KRISMANTORO Alias TORO Alias UNYIL Bin JAMAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 39/Pid.B/2026/PN Mjl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-721/M.2.24/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Mushtaq Hussein
2 Rifqi Prasetyo Yuniarto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. KRISMANTORO Alias TORO Alias UNYIL Bin JAMAL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa M. KRISMANTORO Alias TORO Alias UNYIL Bin JAMAL pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Blok Telukjambe Selatan Desa Kadipaten Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, atau setidak-tidaknya termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Majalengka yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Pada hari kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 04.30 Wib setelah Terdakwa pulang dari masjid Teluk Jambe dan hendak pergi bekerja ke pasar kadipaten Terdakwa melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor, Merk/Type : YAMAHA / 1DY, (JUPITER Z), Tahun 2013, Warna Biru, Nomor Registerasi : E-3536-XF, Nomor Rangka : MH31DY005DJ179925, Nomor Mesin : 1DY179941 terparkir di teras rumah dengan posisi kunci kontak tergantung di sepeda motor lalu Terdakwa memiliki niat untuk mengambil sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa membuka gerbang rumah yang tidak terkunci lalu Terdakwa meninggalkan lokasi dengan maksud melihat situasi di sekitar rumah tersebut setelah yakin tidak ada orang yang melihat Terdakwa Kembali dan masuk ke dalam teras rumah dan mengambil sepeda motor yang terparkir tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya, sertelah Terdakwa berhasil mengambil sepeda motor tersebut Terdakwa pergi menjauh dari lokasi, kemudian siang harinya Terdakwa hendak menjual sepeda motor tersebut namun belum berhasil lalu pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira jam 01.00 wib Terdakwa menyimpan sepeda motor tersebut ke pinggir sawah tepatnya di belakang SD Jatipamor Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Herna Suherna mengalami kerugian materiil lebih kurang sebesar Rp 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.----------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa M. KRISMANTORO Alias TORO Alias UNYIL Bin JAMAL pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Blok Telukjambe Selatan Desa Kadipaten Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, atau setidak-tidaknya termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Majalengka yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Pada hari kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 04.30 Wib setelah Terdakwa pulang dari masjid Teluk Jambe dan hendak pergi bekerja ke pasar kadipaten Terdakwa melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor, Merk/Type : YAMAHA / 1DY, (JUPITER Z), Tahun 2013, Warna Biru, Nomor Registerasi : E-3536-XF, Nomor Rangka : MH31DY005DJ179925, Nomor Mesin : 1DY179941 terparkir di teras rumah dengan posisi kunci kontak tergantung di sepeda motor lalu Terdakwa memiliki niat untuk mengambil sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa membuka gerbang rumah yang tidak terkunci lalu Terdakwa meninggalkan lokasi dengan maksud melihat situasi di sekitar rumah tersebut setelah yakin tidak ada orang yang melihat Terdakwa Kembali dan masuk ke dalam teras rumah dan mengambil sepeda motor yang terparkir tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya, sertelah Terdakwa berhasil mengambil sepeda motor tersebut Terdakwa pergi menjauh dari lokasi, kemudian siang harinya Terdakwa hendak menjual sepeda motor tersebut namun belum berhasil lalu pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira jam 01.00 wib Terdakwa menyimpan sepeda motor tersebut ke pinggir sawah tepatnya di belakang SD Jatipamor Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Herna Suherna mengalami kerugian materiil lebih kurang sebesar Rp 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya