| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 39/Pid.B/2026/PN Mjl | 1.Mushtaq Hussein 2. Rifqi Prasetyo Yuniarto, S.H. |
M. KRISMANTORO Alias TORO Alias UNYIL Bin JAMAL | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 39/Pid.B/2026/PN Mjl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-721/M.2.24/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR Bahwa Terdakwa M. KRISMANTORO Alias TORO Alias UNYIL Bin JAMAL pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Blok Telukjambe Selatan Desa Kadipaten Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, atau setidak-tidaknya termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Majalengka yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.----------------------------------------------------
SUBSIDIAIR Bahwa Terdakwa M. KRISMANTORO Alias TORO Alias UNYIL Bin JAMAL pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Blok Telukjambe Selatan Desa Kadipaten Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, atau setidak-tidaknya termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Majalengka yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
