Dakwaan |
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa YOGI OKTAVIANDI BIN SUJARWO ,pada hari dan tanggal, bulan serta waktu yang sudah tidak dapat terdakwa ingat lagi dalam tahun 2013 bertempat di gudang sementara PT. GISTEX GARMENT INDONESIA, di ruko komplek terminal Cipaku Kadipaten tepatnya di belakang dealer SUZUKI kadipaten desa Cipaku Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang lain dan masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majalengka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, disebabkan karena ada hubuhngan kerja atau pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu ."
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 374 KUHP.
Atau Kedua :
Bahwa ia terdakwa YOGI OKTAVIANDI BIN SUJARWO ,pada hari dan tanggal, bulan serta waktu yang sudah tidak dapat terdakwa ingat lagi dalam tahun 2013 bertempat di gudang sementara PT. GISTEX GARMENT INDONESIA, di ruko komplek terminal Cipaku Kadipaten tepatnya di belakang dealer SUZUKI kadipaten desa Cipaku Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang lain dan masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majalengka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak .
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 362 KUHP. |