Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJALENGKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2026/PN Mjl PT BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA MUNAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2026/PN Mjl
Tanggal Surat Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TEZAR PURNOMO, S.HPT BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Tergugat
NoNama
1MUNAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 129.349.696,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor 14-63-00107-24/KMI/SPK/07/2024 tanggal 12 Juli 2024 juncto AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor 2  tanggal 12 Juli 2024  sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar  Rp 129.349.696 secara tunai dan seketika;
  5. Menyatakan Sita Jaminan dan/atau Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 00621, seluas 307 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Majalengka, Kecamatan Jatiwangi, Kelurahan/Desa Sukaraja Wetan sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur  00460/SUKARAJA WETAN/2023, terdaftar atas nama MUNAH;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk Mengosongkan bangunan yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri diatasnya sesuai surat pernyataan yang dibuat PARA TERGUGAT sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 00621, seluas 307 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Majalengka, Kecamatan Jatiwangi, Kelurahan/Desa Sukaraja Wetan sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur  00460/SUKARAJA WETAN/2023, terdaftar atas nama MUNAH;
  7. Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik  TERGUGAT melalui pelelangan umum KPKNL Cirebon dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya apabila terlambat melaksanakan isi Putusan ini dikemudian hari;
  9. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
  10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara.

SUBSIDAIR:

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Majalengka melalui Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak