Dakwaan |
------ Bahwa Terdakwa RAHMAT SIDIK Alias CEPOT Bin JUHANTA (Alm) pada pada hari pada hari Jumat, tanggal 06 Juni 2025 sekitar jam 03.30 wib di Blok Sindangsari RT. 023 / RW. 007 Desa Wadowetan Kecamatan Bantarujeg Kabupaten Majalengka tepatnya di Masjid Hidayatul Mutakin atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majalengka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak; Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tenpat sebagaimana di atas Terdakwa RAHMAT SIDIK Alias CEPOT Bin JUHANTA (Alm) berawal dari Terdakwa akan membeli rokok di warung lalu Terdakwa melewati masjid Hidayatul Mutakin kemudian Terdakwa melihat banyak sandal dan langsung putar balik serta mematikan sepeda motor Terdakwa dan langsung memarkirkan sepeda motor di halaman masjid, kemudian Terdakwa turun dan berjalan kearah masjid lalu masuk dan melihat ada anak ABDUL LATIP, anak RIAN, anak RIVAL dan anak dari saksi II JUDIN yang sedang tertidur dengan terdapat 3 (tiga) buah handpone tergeletak di lantai yang terdakwa ambil milik anak ABDUL LATIP, anak RIAN, anak RIVAL dan anak dari saksi II JUDIN tidur dengan posisi tengkurap dengan posisi 1 (satu) buah handpone terletak di saku celana belakang anak RIAN dengan posisi sedikit keluar lalu munculah niat Terdakwa untuk mengambil 4 (empat) buah Handphone tersebut dengan cara Terdakwa mengambil 3 (tiga) handphone yang tergeletak di lantai dan 1 (satu) handphone ditarik dari saku anak RIAN, setelah itu Terdakwa langsung keluar masjid dan langsung pulang menuju rumah.
- Bahwa Terdakwa melakukan pencurian di malam hari saat warga telah selesai melaksanakan Takbiran menyambut Lebaran Idul Adha dan anak ABDUL LATIP, anak RIAN, anak RIVAL dan anak dari saksi II JUDIN sering tertidur di Masjid Hidayatul Mutakin ketika sedang melaksanakan Takbiran.
- Bahwa Terdakwa mengambil 4 (empat) buah handphone dengan rincian sebagai berikut:
- 1(satu) buah Handphone merk VIVO Y71 Warna Gold dengan nomor terpasang 0812913621519 (milik anak dari saksi II JUDIN)
- 1 (satu) buah Hanphone merk INFINIX SMART 8 PRO, Warna Timber Black, dengan nomor terpasang 08385979508 (milik anak dari saksi JUNAEDI/ anak RIPAL)
- 1 (Satu) buah Hanphone Merk INFINIX 6 dengan nomor terpasang 08385979508 (milik saksi ABUNG/ anak ABDUL LATIP)
- 1 (satu) buah Hanphone OPPO A5S dengan nomor terpasang 085220733046 (milik anak dari saksi UJANG ROHMAN/anak RIAN).
- Bahwa sesampainya di rumah Terdakwa kemudian 4 (empat) buah handpone tersebut Terdakwa perlihatkan kepada sdr. DEDI (DPO) lalu sdr. DEDI (DPO) berkata "handpone dari mana" Terdakwa jawab "di masjid daerah Wadowetan" di jawab sdr. DEDI "buat Terdakwa 1, jasa sewa motor" lalu 1 (satu) buah handpone Infinix Smart 6 Terdakwa berikan kepada sdr. DEDI, 1 (satu) buah handpone Infinix Smart 8 Pro Terdakwa jual sebesar Rp. 350.000, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) masih kepada sdr. DEDI juga dan 1 (satu) buah handpone Vivo Y71 dan 1 (satu) buah handpone Oppo A5S Terdakwa gunakan sendiri.
- Bahwa pada saat Terdakwa mengambil 4 (empat) buat handphone tersebut saat itu Terdakwa tidak meminta ijin terlebih dahulu kepada pemilik barang dimaksud melainkan langsung Terdakwa ambil.
- Bahwa Terdakwa diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bantarujeg pada hari Senin, tanggal 21 Juli 2025 saat itu Terdakwa sedang berada di rumah daerah Blok Sukamulya Desa Ujungtiwu Kecamatan panjalu kabupaten Ciamis bersama keluarga, sekitar pukul 23.00 wib Terdakwa berhasil diamankan dan langsung di bawa ke Kantor Kepolisian Sektor bantarujeg untuk mempertanggung jawabkan perbuatan Terdakwa.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa saksi II JUDIN mengalami kerugian Rp.1.000.000, (satu juta rupiah), saksi DUDU mengalami kerugian Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), saksi UJANG ROHMAN mengalami kerugian Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan saksi ABUNG mengalami kerugian Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), dan untuk seluruh total kerugian Rp. 5.900.000,- (sembilan belas juta rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 KUHPidana----------------------------------------------------------------------- |