| Dakwaan |
-------Bahwa Terdakwa I ERWIN PADILAH Bin PIDI TARMEDI bersama terdakwa II DIDIN NURJAEDIN Bin RASWA bersama terdakwa III CECE CAHAYANA Bin ARPAN dan ARI MUSTOPA Bin SUANTO (penuntutan terpisah) pada hari Jum’at tanggal 05 September 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan September Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2025, bertempat di Gedung finishing PT. GISTEX GARMEN INDONESIA yang beralamat di Blok Pajagan RT 01 RW 01 Desa Sinarjati Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majalengka yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari jumat tanggal 05 September 2025 sekitar pukul 06.30 Wib terdakwa II DIDIN NURJAEDIN berangkat.dari rumah ke pabrik PT. GISTEX GARMEN INDONESIA dengan tujuan untuk bekerja, kemudian setelah sampai di pabrik kemudian terdakwa II DIDIN NURJAEDIN dan terdakwa III CECE CAHAYANA bertemu dan berencana untuk melakukan pencurian celana dalam brief di Gedung finishing PT. GISTEX GARMEN INDONESIA.
- bahwa kemudian setelah bersepakat melakukan pencurian akhirnya terdakwa II DIDIN NURJAEDIN dan terdakwa III CECE CAHAYANA pun segera menuju ke Gedung finishing PT. GISTEX GARMEN INDONESIA yang beralamat di Blok Pajagan RT 01 RW 01 Desa Sinarjati Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka untuk mencuri celana dalam brief, kemudian setelah sampai di pintu Gudang tersebut terdakwa III CECE CAHAYANA melihat ARI MUSTOPA (Penuntutan terpisah) sedang mengecat dinding Gedung, kemudian terdakwa III CECE CAHAYANA menyuruh ARI MUSTOPA (Penuntutan terpisah) berjaga didepan pintu Gudang tersebut dan berkata “apabila ada yang masuk kasih tau saya karena saya mau mengambil celana dalam brief di dalam dan jangan kasih tau siapa-siapa” lalu ARI MUSTOPA (penuntutan terpisah) pun menyetujuinya lalu terdakwa terdakwa III CECE CAHAYANA memberi uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada ARI MUSTOPA (penuntutan terpisah) sebagai uang tutup mulut.
- Bahwa kemudian saat terdakwa II DIDIN NURJAEDIN dan terdakwa III CECE CAHAYANA sedang memasukan celana dalam brief ke dalam karung lalu Terdakwa I ERWIN PADILAH datang lalu langsung membantu memasukan celana dalam tersebut sampai dengan penuh dan setelah karung tersebut penuh lalu Terdakwa I ERWIN PADILAH meninggalkan tempat tersebut.
- Bahwa kemudian terdakwa II DIDIN NURJAEDIN dan terdakwa III CECE CAHAYANA memikul karung yang berisikan celana dalam brief tersebut menuju tempat penyimpanan majun kemudian karung tersebut disimpan beberapa hari disana, lalu pada hari selasa tanggal 09 September 2025 sekitar pukul 18.30 Wib terdakwa II DIDIN NURJAEDIN, terdakwa III CECE CAHAYANA dan Terdakwa I ERWIN PADILAH mengambil barang yang disimpan di tempat majun tersebut dan diletakan di sepeda motor lalu membawanya ke rumah terdakwa III CECE CAHAYANA.
- Bahwa kemudian terdakwa III CECE CAHAYANA, Terdakwa I ERWIN PADILAH dan terdakwa II DIDIN NURJAEDIN janjian untuk mengumpulkan barang hasil curian tersebut untuk selanjutnya menjual barang hasil curian tersebut di daerah Subang secara COD (cash on delivery) dengan hasil penjualan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
- Bahwa dari kejadian tersebut PT. GISTEX GARMEN INDONESIA mengalami kerugian sebesar Rp.29.173.971,- (dua puluh Sembilan juta seratus tujuh puluh tiga ribu Sembilan ratus tujuh puluh satu rupiah).
-----Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana. ----- |