Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
132/Pid.Sus/2021/PN Mjl | FAISAL AMIN, S.H | HARI HERDIANA Bin NONO SUHANA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Jul. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||
Nomor Perkara | 132/Pid.Sus/2021/PN Mjl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 06 Jul. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1487/M.2.24/Eku.2/07/2021 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa terdakwa HARI HERDIANA Bin NONO SUHANA, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada sekitar bulan Maret 2021 hingga Selasa tanggal 27 April 2021 sekitar jam 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada antara bulan Maret 2021 hingga bulan April tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada tahun 2021 bertempat di Kelurahan Majalengka Wetan Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majalengka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Atau KEDUA Bahwa terdakwa HARI HERDIANA Bin NONO SUHANA, pada hari Selasa tanggal 27 April 2021 sekitar jam 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada tahun 2021 bertempat di Kelurahan Majalengka Wetan Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majalengka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 296 KUHPidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |