Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJALENGKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
43/PID.C/2015/PN Mjl ADHIE PATRIA AGUS Bin DARYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Agu. 2015
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 43/PID.C/2015/PN Mjl
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ADHIE PATRIA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS Bin DARYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Agus Bin Darya pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2015 Wib sekitar jam 14. 00 Wib, bertempat di Blok Pilang Desa Beusi Kecamatan Ligung Kab. Majalengka, telah menggali tanah dengan menggunakan alat berat tanpa ijin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka;

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 10 ayat (1) PERDA No. 3 tahun 2004 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan;

Pihak Dipublikasikan Ya