| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan dan memberi ijin kepada pemohon untuk mengganti nama pemohon yang tercatat dan tertulis di akte kelahiran No. 10.272/Dispensasi/2011, yang dikeluarkan oleh surat keputusan Sekertaris Daerah Kabupaten Majalengka, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Majalengka Nomor : 01 Tahun 2011 tertanggal 03 Januari 2011,yang semula tertulis dan tercatat bernama OMAN diganti menjadi bernama HERMAWAN SETIAWAN;
- Membebankan biaya yang timbul kepada Pemohon;
|