| Dakwaan |
KESATU
--- Bahwa Terdakwa Edi Jaelani Bin Kateni bersama-sama dengan Saksi Ganda Sutanto Bin Waryon (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 di Jl. Tegal Maja RT. 004 RW. 003 Desa Banjaran Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka atau setidak-tidaknya termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Majalengka yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------
- Bahwa ia Terdakwa pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 01.00 WIB bersama dengan Saksi Ganda Sutanto Bin Waryon (dilakukan penuntutan secara terpisah) melihat sepeda motor yang berada di kos-kosan Wisma Putri Anindya yang beralamat di Jl. Tegal Maja RT. 004 RW. 003 Desa Banjaran Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka. Selanjutnya Terdakwa berkata kepada Saksi Ganda Sutanto Bin Waryon “itu ada motor, motor filano. Mau tah diambil aja itu motor filano?” selanjutnya Saksi Ganda Sutanto Bin Waryon menjawab “GANDA ga berani ED, soalnya ada CCTVnya.” Kemudian Terdakwa berkata “yaudah saya yang ngakalin CCTVnya.” Selanjutnya Saksi Ganda Sutanto Bin Waryon menjawab “yaudah ayo.” Selanjutnya Saksi Ganda Sutanto Bin Waryon bersama dengan Terdakwa berjalan menuju ke kosan tersebut di atas dan setelah Terdakwa bersama dengan Saksi Ganda Sutanto Bin Waryon tiba di kosan tersebut Terdakwa mengambil sepotong kayu yang berada di samping kosan dan langsung masuk ke area depan kamar kosan tersebut dengan meloncat pagar, sementara itu Saksi Ganda Sutanto Bin Waryon duduk di depan gerbang kos-kosan tersebut sambil mengawasi sekitar. Selanjutnya setelah Terdakwa berhasil masuk ke dalam area depan kamar kos-kosan tersebut, Terdakwa langsung mengarahkan kamera CCTV yang berada di atas tembok kamar kos-kosan Wisma Putri Anindya ke arah atas dengan menggunakan sebuah kayu yang sebelumnya telah disiapkan. Selanjutnya Terdakwa membukakan pintu gerbang yang tidak dikunci tersebut dengan tujuan agar Saksi Ganda Sutanto Bin Waryon bisa masuk dan bisa membawa 1 (satu) unit sepeda motor Dengan Nomor Registrasi: D 3094 ZFI, Merk Yamaha (Filano), Type: BJM A/T, Tahun 2023, isi selinder 125 CC, Nomor Rangka: MH3SEK610PJ009951, Nomor Mesin: E34KE0009951, Warna Biru Atas nama STNK: REVINA FASYA GENNIA ke luar area kos-kosan. Selanjutnya pada saat gerbang tersebut terbuka, Terdakwa bersama dengan Saksi Ganda Sutanto Bin Waryon langsung mengarah ke sepeda motor tersebut dan langsung menggotongnya keluar area kos-kosan, kemudian setelah sepeda motor tersebut berhasil dibawa ke luar area kos-kosan, Terdakwa bersama Saksi Ganda Sutanto Bin Waryon berusaha merusak stang sepeda motor tersebut dengan cara dipaksa. Selanjutnya setelah stang sepeda motor tersebut berhasil dirusak, Terdakwa bersama Saksi Ganda Sutanto Bin Waryon membawa sepeda motor tersebut ke tempat jaga alat berat yang biasa Terdakwa jaga di tempat tersebut. Selanjutnya setelah sepeda motor tersebut berada di tempat jaga alat berat, Terdakwa bersama Saksi Ganda Sutanto Bin Waryon membongkar dashboard depan dekat dengan kontak sepeda motor dengan menggunakan obeng kembang warna hitam untuk mencoba menghidupkan sepeda motor tersebut dengan cara menyambungkan kabel yang berada di dalam dashboard dan sepeda motor tersebut berhasil menyala. Selanjutnya Terdakwa menyimpan sepeda motor di tempat jaga alat berat tersebut seharian dan setelahya Saksi Ganda Sutanto Bin Waryon membawa pergi ke rumah milik Saksi Ganda Sutanto Bin Waryon; ---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Revina Fasya Gennia Binti Wawan Hermawan mengalami kerugian lebih kuran sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah); -----------
--- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.
D A N
KEDUA
--- Bahwa Terdakwa Edi Jaelani Bin Kateni pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bbulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Blok Kondang Satu RT. 004 RW. 003 Desa Banjaran Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka atau setidak-tidaknya termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Majalengka yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa selanjutnya ia Terdakwa pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 04:30 WIB sendirian berjalan kaki di jalan gang menuju kos kosan Dua Putra yang beralamat di Blok Kondang Satu RT.004 RW.003 Desa Banjaran Kec. Sumberjaya Kab. Majalengka, setiba di depan pintu kosan Terdakwa mendekati pintu gerbang kosan yang sudah terbuka pintunya sebelah, kemudian masuk ke dalam pekarangan kosan, dan melihat 1 (Satu) unit sepeda motor nomor register : E 5696 QAL, merk Honda (Beat), type HIB02N41L0 Alf, tahun 2021, isi silinder 108 CC, nomor rangka MHIJM81 l6MK597643, nomor mesin JM81El599520, warna hitam, nomor BPKB R 00992560, atas nama di STNK DASWATI milik Saksi Muhammad Syafik Bin Warso dalam keadaan diparkir di depan kamar kosan, kemudianTedakwa mendekati sepeda motor tersebut dan dipegang kedua setangnya untuk mengetahui sepeda motor dalam keadaan setang atau tidaknya dan diketahui sepeda motor dikunci setang. Selanjutnya Terdakwa mengambil kunci T dan mata kunci dari dalam saku celana sebelah kanan, Terdakwa memasukan mata kunci kelubang kunci sepeda motor dan memutar kunci T secara paksa kearah kanan sehingga sepeda motor tidak terkunci setang lagi, namun mata kunci patah dan patahan / potongan mata kunci tertinggal di dalam lubang kunci sepeda motor, kemudian Terdakwa membawa sepeda motor dengan cara dipegang kedua setangnya dan didorong menuju keluar pekarangan melalui jalan semula pintu gerbang kosan / jalan masuk, setelah di jalan gang depan kosan Terdakwa menghidupkan sepeda motor namun tidak berhasil dihidupkan mesinnya sehingga Terdakwa membongkar / merusak kabel bagian kunci kontak dan kabel bagian kunci kontak disambungkan sehingga sepeda motor bisa dihidupkan mesinnya, Terdakwa menelepon kepada Saksi Jeprijal Alpian Alias Jepri Bin Cecep untuk membawa sepeda motor nomor tersebut serta menyuruh menjualnya, kemudian Terdakwa membawa sepeda motor menuju pekarangan gedung olahraga Kidemang Blok Kamis RT.002 RW.002 Desa Lojikobong Kec. Surnberjaya Kab. Majalengka melalui jalan desa Panjalin Kidul, jalan Desa Budur, jalan Desa Cidenok dan jalan Desa Lojikobong. Pada saat perjalanan menuju pekarangan gedung olahraga Kidemang Terdakwa membuka plat nomor register : E 5696 QAL dengan menggunakan obeng yang diambil dari bagasi bawah jok sepeda motor tersebut kemudian plat nomor register : E 5696 QAL berikut obeng dibuang di kebun sekitar Blok Tegal Maja RT.004 RW.003 Desa Banjaran, serta kunci T (Rumah mata kunci) dan patahan / potongan mata kunci yang masih berada di kunci T dibuang di pingir jalan Blok Senin RT.02 RW.03 Desa Panjalin Kidul Kec. Sumberjaya Kab. Majalengka, setiba di pekarangan gedung olahraga Kidemang Blok Kamis RT.002 RW.002 Desa Lojikobong Terdakwa bertemu dengan Saksi Jeprijal Alpian Alias Jepri Bin Cecep menggunakan sepeda motor nomor register : E 5428 WU merk Satria F 150, kemudian Terdakwa menyerahkan sepeda motor tersebut kepada Saksi Jeprijal Alpian Alias Jepri Bin Cecep selanjutnya Saksi Jeprijal Alpian Alias Jepri Bin Cecep membawa sepeda motor tersebut ke rumah Sdr. ANDI (Bapak tiri Saksi Jeprijal Alpian Alias Jepri Bin Cecep) yang beralamat di Blok Senin RT.002 RW.003 Desa Lojikobong Kec. Sumberjaya Kab. Majalengka untuk menjual sepeda motor dengan cara COD (Cash On Delivery). Terdakwa menunggu di pekarangan gedung olahraga Kidemang yang tidak jauh dari rumah Sdr. ANDI untuk menuggu Saksi Jeprijal Alpian Alias Jepri Bin Cecep yang lagi menjual sepeda motor sampai jam 09:00 WIB kemudian Saksi Jeprijal Alpian Alias Jepri Bin Cecep memposting sepeda motor tersebut di akun Facebook "Kumaha Aink we", di Forum jual beli motor Majalengka Kadipaten dan sekitarnya, dan sudah ada yang berminat membelinya. Selanjutnya Saksi Jeprijal Alpian Alias Jepri bin Cecep menghubungi melalui inbox dan meminta nomor WhatsApp kepada pembeli serta janjian bertemu di Blok Senin RT.003 RW.003 Desa Lojikobong Kec. Sumberjaya Kab. Majalengka. Sebelum Saksi Jeprijal Alpian alias Jepri Bin Cecep berhasil menjual sepeda motor tersebut, calon pembeli yang ditemuinya ternyata adalah pemilik kendaraan, yaitu Saksi Korban Muhammad Syafik Bin Warso. Saksi Jeprijal Alpian alias Jepri Bin Cecep kemudian diamankan oleh Saksi Sang Sang Bin (Alm) Mista. Pada saat bersamaan, Terdakwa yang berada di pekarangan Gedung Olahraga Kidemang juga diamankan oleh Saksi Dede Suprianta Bin Rohman. Keduanya lalu dibawa ke Kantor Desa Lojikobong dan diserahkan kepada petugas Polsek Sumberjaya. ----------------------------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Muhammad Syafik Bin Warso adalah sebesar mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp14.000.000,00 (Empat belas juta rupiah). ------
--- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |