Bahwa Terdakwa UYUN SAEFUL YUNUS, SE., MM. Bin MAMAN RACHMAN pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi oleh Terdakwa namun terjadi pada tahun 2019 sekira pukul 22.41 Wib bertempat di Sekretarias GABSKIN yang terletak di Desa Karayunan Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majalengka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentrasmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (3).
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. |