Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJALENGKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
261/Pid.Sus/2021/PN Mjl DANU TRISNAWANTO, S.H.,M.H. UYUN SAEFUL YUNUS, SE., MM. Bin MAMAN SAEFUL RACHMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 261/Pid.Sus/2021/PN Mjl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Des. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-2788/M.2.24/Eku.2/12/2021
Penuntut Umum
NoNama
1DANU TRISNAWANTO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UYUN SAEFUL YUNUS, SE., MM. Bin MAMAN SAEFUL RACHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa UYUN SAEFUL YUNUS, SE., MM. Bin MAMAN RACHMAN pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi oleh Terdakwa namun terjadi pada tahun 2019 sekira pukul 22.41 Wib bertempat di Sekretarias GABSKIN yang terletak di Desa Karayunan Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majalengka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentrasmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (3).

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pihak Dipublikasikan Ya