Dakwaan |
Dakwaan Pertama
Bahwa ia terdakwa Mohamad daswan Bin Rusdi Amu pada hari dan jam yang sudah tidak dapat terdakwa ingat lagi tanggal 16 April tahun 2013 sampai dengan tanggal 28 April tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2013, bertempat di Dusun Lohjinawi Rt 001/005 Desa Buntu, Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Majalengka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan beberapa perbuatan yang berhubungan dan harus dipandang sebagai perbuatan yang diteruskan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. ATAU KEDUA Bahwa ia terdakwa Mohamad Daswan Bin Rusdi Amu pada hari dan jam yang sudah tidak dapat terdakwa ingat lagi tanggal 16 April tahun 2013 sampai dengan tanggal 28 April tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2013, bertempat di Dusun Lohjinawi Rt 001/005 Desa Buntu, Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Majalengka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan beberapa perbuatan yang berhubungan dan harus dipandang sebagai perbuatan yang diteruskan, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagaiannya termasuk kepunyaan orang lain, dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu; Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3724Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. |