| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 179/Pid.B/2025/PN Mjl | 1. Rifqi Prasetyo Yuniarto, S.H. 2.BRAWIJAYA PATI NILAKRISNA, S.H. |
JEPRIJAL ALPIAN Alias JEPRI Bin CECEP | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 05 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
| Nomor Perkara | 179/Pid.B/2025/PN Mjl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 05 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3815/M.2.24/Eoh.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | --------- Bahwa Terdakwa JEPRIJAL ALPIAN Alias JEPRI Bin CECEP, pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekitar jam 05:30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulam Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di pekarangan Gedung olahraga Kidemang Blok Kamis RT 002 RW 002 Desa Lojikobong Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majalengka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah melakukan perbuatan “Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
--------- Bahwa berawal Pada hari Jum’at tanggal 10 Oktober 2025 sekitar jam 04:30 WIB ketika Terdakwa berada di rumah bapak tiri Terdakwa (Sdr.ANDI) di Blok Senin RT.002 RW.003 Desa Lojikobong Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka menerima telepon dari Saksi EDI JAELANI Bin KATENI (dituntut dalam berkas perkara terpisah) dan menyuruh kepada Terdakwa untuk menjualkan sepeda motor nomor register : E 5696 QAL merk Honda (Beat) kemudian Terdakwa dan Saksi EDI JAELANI janjian ketemu di pekarangan gedung olahraga Kidemang Blok Kamis RT.002 RW.002 Desa Lojikobong Kec. Sumberjaya Kab. Majalengka, sekitar jam 05.30 WIB Terdakwa menggunakan sepeda motor nomor register : E 5428 WU merk Satria F 150 bertemu dengan Saksi EDI JAELANI Bin KATENI di pekarangan Gedung olahraga Kidemang Blok Kamis RT.002 RW.002 Desa Lojikobong dan Saksi EDI JAELANI Bin KATENI membawa sepeda motor nomor register : E 5696 QAL merk Honda (Beat), lalu Terdakwa menanyakan surat-suratnya (STNK dan BPKB) sepeda motor nomor register : E 5696 QAL merk Honda (Beat) tersebut, dan Saksi EDI JAELANI Bin KATENI menerangkan kepada saksi bahwa sepeda motor tidak ada surat-suratnya (STNK dan BPKB), kemudian Saksi EDI JAELANI Bin KATENI menyuruh Terdakwa untuk menjual sepeda motor nomor register : E 5696 QAL merk Honda (Beat) seharga Rp.2.000.000,- (Dua juta rupiah), meskipun Terdakwa mengetahui bahwa sepeda motor nomor register : E 5696 QAL merk Honda (Beat) merupakan hasil kejahatan karena ketika Terdakwa membawanya tidak ada kunci kontaknya, dihidupkan mesinnya dengan cara menyambungkan kabel dari bagian kunci kontak dan tidak ada nomor registernya serta di lubang kunci kontak terdapat mata kunci yang patah, namun karena dijual murah tidak sesuai harga pasaran dan Terdakwa ingin mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan sepeda motor nomor register : E 5696 QAL merk Honda (Beat) tersebut sehingga Terdakwa menyanggupi untuk menjualkan sepeda motor tersebut, kemudian sepeda motor tersebut Terdakwa bawa dan disimpan di rumah bapak tiri Terdakwa di Blok Senin RT.003 RW.003 Desa Lojikobong Kec. Sumberjaya Kab. Majalengka dan menjual sepeda motor nomor register : E 5696 QAL merk Honda (Beat) tersebut dengan cara mempostingnya menggunakan akun Facebook “Kumaha Aink we“ di “Forum jual beli motor Majalengka Kadipaten dan sekitarnya“ dengan dengan sistem COD (Cash On Delivery) sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga juta rupiah). Bahwa kemudian Saksi MUHAMMAD SYAFIK yang kehilangan motor nomor register : E 5696 QAL merk Honda (Beat) miliknya berupaya mencarinya melalui sosial media facebook di halaman “Forum Jual Beli Motor Majalengka Kadipaten Kasokandel Dan Sekitarnya”, dan Saksi MUHAMMAD SYAFIK melihat ada yang menjual sepeda motor yang memiliki ciri sama dengan sepeda motor miliknya, dengan nama akun Facebook “Kumaha Aink We“, selanjutnya Saksi MUHAMMAD SYAFIK menghubungi akun tersebut dan mengajak untuk COD, lalu Saksi MUHAMMAD SYAFIK dan Terdakwa sepakat bertemu di Desa Lojikobong, kemudian Saksi MUHAMMAD SYAFIK bersama-sama dengan saksi APIP PIRMANSYAH, saksi ADE IKSAN NURSEPTA, dan saksi DEDE SUPRIATNA Bin ROHMAN menemui Terdakwa, setelah bertemu Saksi MUHAMMAD SYAFIK langsung menanyakan sepeda motor tersebut dan saksi DEDE SUPRIATNA Bin ROHMAN mengecek nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor yang akan dijual tersebut dicocokan dengan STNK yang dibawa Saksi MUHAMMAD SYAFIK sehingga benar sepeda motor yang dijual tersebut milik Sa ksi MUHAMMAD SYAFIK, lalu Terdakwa diamankan / ditangkap dan diserahkan ke petugas Polsek Sumberjaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. --------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian bagi Saksi MUHAMMAD SYAFIK sebesar kurang lebih Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah) ---
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
