Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJALENGKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.B/2026/PN Mjl 1.BINTANG OLGA NATALIA SARAGIH., S.H
2. Rifqi Prasetyo Yuniarto, S.H.
1.TATA CASNATA Bin NURKADI
2.CANDRA EJA RANDIKA Bin JAJA JAENUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 40/Pid.B/2026/PN Mjl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-736/M.2.24/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BINTANG OLGA NATALIA SARAGIH., S.H
2 Rifqi Prasetyo Yuniarto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TATA CASNATA Bin NURKADI[Penahanan]
2CANDRA EJA RANDIKA Bin JAJA JAENUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------Bahwa Terdakwa I TATA CASNATA Bin NURKADI dan Terdakwa II CANDRA EJA RANDIKA Bin JAJA JAENUDIN pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 20.30 WIB, bertempat di Kosan Ma Erum Blok Wage RT003 RW004 Desa Surawangi Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majalengka yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan terdakwa antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa I TATA CASNATA Bin NURKADI sedang nongkrong di Warung Madura Blok Manis Desa Jatisura Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka dan sekiranya 5 menit kemudian Terdakwa II CANDRA EJA RANDIKA Bin JAJA JAENUDIN menghampiri Terdakwa I TATA CASNATA Bin NURKADI dan mengajaknya untuk main Playstation di Grand Sutawangi Desa Sutawangi Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka hingga pukul 19.00 WIB, kemudian sekira pukul 19.10 WIB Terdakwa I TATA CASNATA Bin NURKADI ingin pulang kerumah dengan meminjam sepeda motor milik Terdakwa II CANDRA EJA RANDIKA Bin JAJA JAENUDIN, yakni Honda Beat Deluxe, Ketika Terdakwa I TATA CASNATA Bin NURKADI pulang menuju perumahan Grand Sutawangi, saat di perjalanan hingga melintasi Kosan Ma Erum melihat ada sepeda motor dengan kunci tergantung di kontak sepeda motor yang sedang terparkir di depan kamar kost yaitu 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat type NC11B3C A/T, Tahun 2012, Warna Biru Putih, No. Pol. : Z 3468 BK, No. Ka. : MH1JF5133CK310140, No. Sin. : JF51E3301175 milik Saksi Sri Widaningsih, kemudian Terdakwa I TATA CASNATA Bin NURKADI menghampiri Terdakwa II CANDRA EJA RANDIKA Bin JAJA JAENUDIN yang sedang berada di perumahan Grand Sutawangi Desa Sutawangi Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka dengan menjelaskan kondisi yang dilihat oleh Terdakwa I TATA CASNATA Bin NURKADI, lalu Terdakwa II CANDRA EJA RANDIKA Bin JAJA JAENUDIN diajak untuk mengambil sepeda motor tersebut oleh Terdakwa I TATA CASNATA Bin NURKADI, dan menyetujuinya lalu keduanya pergi menuju tempat sepeda motor tersebut berada menggunakan kendaraan berupa sepeda motor Honda Beat Deluxe, setibanya di Kosan Ma Erum, Terdakwa II CANDRA EJA RANDIKA Bin JAJA JAENUDIN menunggu di tempat jualan buah-buahan samping Kosan Ma Erum dan kemudian Terdakwa I TATA CASNATA Bin NURKADI berjalan kaki menghampiri sepeda motor yang mana kunci motornya masih tergantung di kontak motornya, selanjutnya motor tersebut nyala dan dibawa pergi oleh Terdakwa I TATA CASNATA Bin NURKADI tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya sambil menghampiri Terdakwa II CANDRA EJA RANDIKA Bin JAJA JAENUDIN dan meninggalkan Kosan Ma Erum menggunakan sepeda motor masing-masing menuju perumahan Grand Sutawangi Desa Sutawangi Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka, setibanya di perumahan tersebut Terdakwa I TATA CASNATA Bin NURKADI memposting sepeda motor tersebut melalui Facebook untuk dijual menggunakan handphone milik Terdakwa II CANDRA EJA RANDIKA Bin JAJA JAENUDIN;
  • Bahwa atas postingannya melalui Facebook tersebut kemudian Sdr. IRPAN (dituntut dalam berkas perkara terpisah tertarik untuk membeli sepeda motor tersebut, selanjutnya terdapat komunikasi antara Terdakwa I TATA CASNATA Bin NURKADI dengan Sdr. IRPAN, kemudian Terdakwa I TATA CASNATA Bin NURKADI bersama dengan Terdakwa II CANDRA EJA RANDIKA Bin JAJA JAENUDIN menuju rumah Sdr. SUKMA yang berada di Desa Sukahaji Kecamatan Sukahaji Kabupaten Majalengka untuk bertemu dengan Sdr. IRPAN, kemudian transaksi jual beli sepeda motor curian telah terjadi antara Terdakwa I TATA CASNATA Bin NURKADI dengan Sdr. IRPAN senilai Rp 2.400.000-, (dua juta empat ratus ribu Rupiah) kemudian Terdakwa II CANDRA EJA RANDIKA Bin JAJA JAENUDIN menerima sebesar Rp 300.000-, (tiga ratus ribu Rupiah) dan sisanya senilai Rp 2.100.000-, (dua juta seratus ribu Rupiah) disimpan oleh Terdakwa I TATA CASNATA Bin NURKADI;
  • Bahwa atas kejadian tersebut, Saksi Korban Sdri. SRI WIDANINGSIH Binti ADE TARYANA mengalami kerugian sebesar Rp 9.000.000-, (sembilan juta Rupiah).

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.--------

 

ATAU

SUBSIDAIR

------Bahwa Terdakwa I TATA CASNATA Bin NURKADI dan Terdakwa II CANDRA EJA RANDIKA Bin JAJA JAENUDIN pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 20.30 WIB, bertempat di Kosan Ma Erum Blok Wage RT003 RW004 Desa Surawangi Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majalengka yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa I TATA CASNATA Bin NURKADI sedang nongkrong di Warung Madura Blok Manis Desa Jatisura Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka dan sekiranya 5 menit kemudian Terdakwa II CANDRA EJA RANDIKA Bin JAJA JAENUDIN menghampiri Terdakwa I TATA CASNATA Bin NURKADI dan mengajaknya untuk main Playstation di Grand Sutawangi Desa Sutawangi Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka hingga pukul 19.00 WIB, kemudian sekira pukul 19.10 WIB Terdakwa I TATA CASNATA Bin NURKADI ingin pulang kerumah dengan meminjam sepeda motor milik Terdakwa II CANDRA EJA RANDIKA Bin JAJA JAENUDIN, yakni Honda Beat Deluxe, Ketika Terdakwa I TATA CASNATA Bin NURKADI pulang menuju perumahan Grand Sutawangi, saat di perjalanan hingga melintasi Kosan Ma Erum melihat ada sepeda motor dengan kunci tergantung di kontak sepeda motor yang sedang terparkir di depan kamar kost yaitu 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat type NC11B3C A/T, Tahun 2012, Warna Biru Putih, No. Pol. : Z 3468 BK, No. Ka. : MH1JF5133CK310140, No. Sin. : JF51E3301175 milik Saksi Sri Widaningsih, kemudian Terdakwa I TATA CASNATA Bin NURKADI menghampiri Terdakwa II CANDRA EJA RANDIKA Bin JAJA JAENUDIN yang sedang berada di perumahan Grand Sutawangi Desa Sutawangi Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka dengan menjelaskan kondisi yang dilihat oleh Terdakwa I TATA CASNATA Bin NURKADI, lalu Terdakwa II CANDRA EJA RANDIKA Bin JAJA JAENUDIN diajak untuk mengambil sepeda motor tersebut oleh Terdakwa I TATA CASNATA Bin NURKADI, dan menyetujuinya lalu keduanya pergi menuju tempat sepeda motor tersebut berada menggunakan kendaraan berupa sepeda motor Honda Beat Deluxe, setibanya di Kosan Ma Erum, Terdakwa II CANDRA EJA RANDIKA Bin JAJA JAENUDIN menunggu di tempat jualan buah-buahan samping Kosan Ma Erum dan kemudian Terdakwa I TATA CASNATA Bin NURKADI berjalan kaki menghampiri sepeda motor yang mana kunci motornya masih tergantung di kontak motornya, selanjutnya motor tersebut nyala dan dibawa pergi oleh Terdakwa I TATA CASNATA Bin NURKADI tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya sambil menghampiri Terdakwa II CANDRA EJA RANDIKA Bin JAJA JAENUDIN dan meninggalkan Kosan Ma Erum menggunakan sepeda motor masing-masing menuju perumahan Grand Sutawangi Desa Sutawangi Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka, setibanya di perumahan tersebut Terdakwa I TATA CASNATA Bin NURKADI memposting sepeda motor tersebut melalui Facebook untuk dijual menggunakan handphone milik Terdakwa II CANDRA EJA RANDIKA Bin JAJA JAENUDIN;
  • Bahwa atas postingannya melalui Facebook tersebut kemudian Sdr. IRPAN (dituntut dalam berkas perkara terpisah tertarik untuk membeli sepeda motor tersebut, selanjutnya terdapat komunikasi antara Terdakwa I TATA CASNATA Bin NURKADI dengan Sdr. IRPAN, kemudian Terdakwa I TATA CASNATA Bin NURKADI bersama dengan Terdakwa II CANDRA EJA RANDIKA Bin JAJA JAENUDIN menuju rumah Sdr. SUKMA yang berada di Desa Sukahaji Kecamatan Sukahaji Kabupaten Majalengka untuk bertemu dengan Sdr. IRPAN, kemudian transaksi jual beli sepeda motor curian telah terjadi antara Terdakwa I TATA CASNATA Bin NURKADI dengan Sdr. IRPAN senilai Rp 2.400.000-, (dua juta empat ratus ribu Rupiah) kemudian Terdakwa II CANDRA EJA RANDIKA Bin JAJA JAENUDIN menerima sebesar Rp 300.000-, (tiga ratus ribu Rupiah) dan sisanya senilai Rp 2.100.000-, (dua juta seratus ribu Rupiah) disimpan oleh Terdakwa I TATA CASNATA Bin NURKADI;
  • Bahwa atas kejadian tersebut, Saksi Korban Sdri. SRI WIDANINGSIH Binti ADE TARYANA mengalami kerugian sebesar Rp 9.000.000-, (sembilan juta Rupiah).

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya