Bahwa terdakwa YANI ALMA PURNAMA HANDAYANI Binti IYUD MASYUDDIN IDJAZI ALZUFRI, pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2020 sekitar jam 21.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada tahun 2020 bertempat di Blok Senin RT.001 RW.003 Desa Maja Selatan Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majalengka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (sara).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. |