Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJALENGKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2025/PN Mjl PT BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA 1.ADUN SUPARTA
2.UUN UNASIH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2025/PN Mjl
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TEZAR PURNOMO, S.HPT BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Tergugat
NoNama
1ADUN SUPARTA
2UUN UNASIH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 36.481.050,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor 14-63-00002-24/KMI/SPK/01/2024 tanggal 4 Januari 2024  berikut perubahannya juncto AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor 5 tanggal 4 Januari 2024 sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar  Rp 36.481.050 secara tunai dan seketika.
  5. Menyatakan Sita Jaminan dan/atau Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 00327, seluas 147 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Majalengka, Kecamatan Dawuan, Kelurahan/Desa Leuwikidang sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur 42/LEUWIKIDANG/2005, terdaftar atas nama Adun Suparta;
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk Mengosongkan bangunan yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 00327, seluas 147 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Majalengka, Kecamatan Dawuan, Kelurahan/Desa Leuwikidang sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur 42/LEUWIKIDANG/2005, terdaftar atas nama Adun Suparta;
  7. Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum KPKNL Cirebon dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
  8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;

 

SUBSIDAIR:

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Majalengka melalui Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak