Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor 14-63-00002-24/KMI/SPK/01/2024 tanggal 4 Januari 2024 berikut perubahannya juncto AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor 5 tanggal 4 Januari 2024 sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 36.481.050 secara tunai dan seketika.
- Menyatakan Sita Jaminan dan/atau Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 00327, seluas 147 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Majalengka, Kecamatan Dawuan, Kelurahan/Desa Leuwikidang sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur 42/LEUWIKIDANG/2005, terdaftar atas nama Adun Suparta;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk Mengosongkan bangunan yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 00327, seluas 147 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Majalengka, Kecamatan Dawuan, Kelurahan/Desa Leuwikidang sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur 42/LEUWIKIDANG/2005, terdaftar atas nama Adun Suparta;
- Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum KPKNL Cirebon dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
SUBSIDAIR:
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Majalengka melalui Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |