Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJALENGKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus/2021/PN Mjl FAISAL AMIN, S.H ARI SANTI RAHAYU Alias AYU Binti UGIH SUPARTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 17/Pid.Sus/2021/PN Mjl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Feb. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-176/M.2.24/Eku.2/02/2021
Penuntut Umum
NoNama
1FAISAL AMIN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI SANTI RAHAYU Alias AYU Binti UGIH SUPARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa terdakwa ARI SANTI RAHAYU Alias AYU Binti UGIH SUPARTO pada hari Selasa tanggal 24 Nopember 2020 sekira jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada sewaktu-waktu dalam bulan Nopember  tahun 2020, bertempat di OYO Wisma Dirmayo Jalan Pemuda No. 91 Majalengka Kulon kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Majalengka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,  dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau  membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Perbuatan  terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (1)   jo pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016  Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

ATAU

KEDUA :

Bahwa terdakwa ARI SANTI RAHAYU Alias AYU Binti UGIH SUPARTO pada hari Selasa tanggal 24 Nopember 2020 sekira jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada sewaktu-waktu dalam bulan Nopember  tahun 2020, bertempat di OYO Wisma Dirmayo Jalan Pemuda No. 91 Majalengka Kulon kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Majalengka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan.

 

Perbuatan  terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 296 KUHP.

ATAU

KETIGA :

Bahwa terdakwa ARI SANTI RAHAYU Alias AYU Binti UGIH SUPARTO pada hari Selasa tanggal 24 Nopember 2020 sekira jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada sewaktu-waktu dalam bulan Nopember  tahun 2020, bertempat di OYO Wisma Dirmayo Jalan Pemuda No. 91 Majalengka Kulon kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Majalengka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, menarik keuntungandari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian.

Perbuatan  terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 506 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya