Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
17/Pid.Sus/2021/PN Mjl | FAISAL AMIN, S.H | ARI SANTI RAHAYU Alias AYU Binti UGIH SUPARTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Feb. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||
Nomor Perkara | 17/Pid.Sus/2021/PN Mjl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Feb. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-176/M.2.24/Eku.2/02/2021 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA : Bahwa terdakwa ARI SANTI RAHAYU Alias AYU Binti UGIH SUPARTO pada hari Selasa tanggal 24 Nopember 2020 sekira jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada sewaktu-waktu dalam bulan Nopember tahun 2020, bertempat di OYO Wisma Dirmayo Jalan Pemuda No. 91 Majalengka Kulon kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Majalengka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (1) jo pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ATAU KEDUA : Bahwa terdakwa ARI SANTI RAHAYU Alias AYU Binti UGIH SUPARTO pada hari Selasa tanggal 24 Nopember 2020 sekira jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada sewaktu-waktu dalam bulan Nopember tahun 2020, bertempat di OYO Wisma Dirmayo Jalan Pemuda No. 91 Majalengka Kulon kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Majalengka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 296 KUHP. ATAU KETIGA : Bahwa terdakwa ARI SANTI RAHAYU Alias AYU Binti UGIH SUPARTO pada hari Selasa tanggal 24 Nopember 2020 sekira jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada sewaktu-waktu dalam bulan Nopember tahun 2020, bertempat di OYO Wisma Dirmayo Jalan Pemuda No. 91 Majalengka Kulon kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Majalengka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, menarik keuntungandari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 506 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |