Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJALENGKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2026/PN Mjl PT BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA 1.ENDANG SUHENDA
2.EROS ROSMAWATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2026/PN Mjl
Tanggal Surat Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TEZAR PURNOMO, S.HPT BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Tergugat
NoNama
1ENDANG SUHENDA
2EROS ROSMAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 35.857.358,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa  PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor 14-63-00116-24/KMI/SPK/08/2024 tanggal 14 Agustus 2024 berikut perubahannya juncto AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor 21 tanggal 14 Agustus 2024  sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar   Rp 35.857.358   secara tunai dan seketika;
  5. Menyatakan Sita Jaminan dan/atau Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 00879, seluas 138 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Majalengka, Kecamatan Majalengka, Kelurahan/Desa Cicurug sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur 00640/CICURUG/2023, terdaftar atas nama Endang Suhenda;
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk Mengosongkan bangunan yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri diatasnya sesuai surat pernyataan yang dibuat PARA TERGUGAT sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 00879, seluas 138 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Majalengka, Kecamatan Majalengka, Kelurahan/Desa Cicurug sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur 00640/CICURUG/2023, terdaftar atas nama Endang Suhenda;
  7. Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum KPKNL Cirebon dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
  8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya apabila terlambat melaksanakan isi Putusan ini dikemudian hari;
  9. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
  10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara.

SUBSIDAIR:

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Majalengka melalui Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak