Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJALENGKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
26/Pdt.P/2026/PN Mjl Umyati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 26/Pdt.P/2026/PN Mjl
Tanggal Surat Kamis, 26 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Umyati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas Pemohon dalam Paspor milik Pemohon, dimana kekeliruannya yang tertera pada Paspor milik Pemohon adalah nama UUM UMIYAT BT SUKARTA KASLAM lahir tanggal 08 Oktober 1968 adalah salah/keliru. Yang benar adalah nama UMYATI lahir tanggal 08 Oktober 1964 sesuai dengan KTP Nomor 3210111806080014, kutipan Kartu Keluarga Nomor 3210111806080014, kutipan Akta Nikah Nomor: 568/67/X/1985  dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Jatiwangi milik Pemohon;
  3. Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan Identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas Paspor Pemohon pada Kantor Unit Layanan Papor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon;
  4. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak