| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas Pemohon dalam Paspor milik Pemohon, dimana kekeliruannya yang tertera pada Paspor milik Pemohon adalah nama UUM UMIYAT BT SUKARTA KASLAM lahir tanggal 08 Oktober 1968 adalah salah/keliru. Yang benar adalah nama UMYATI lahir tanggal 08 Oktober 1964 sesuai dengan KTP Nomor 3210111806080014, kutipan Kartu Keluarga Nomor 3210111806080014, kutipan Akta Nikah Nomor: 568/67/X/1985 dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Jatiwangi milik Pemohon;
- Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan Identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas Paspor Pemohon pada Kantor Unit Layanan Papor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon;
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|