Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJALENGKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2026/PN Mjl PT BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA 1.ASE SUSANTO
2.NUNUNG NURHASANAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2026/PN Mjl
Tanggal Surat Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TEZAR PURNOMO, S.HPT BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Tergugat
NoNama
1ASE SUSANTO
2NUNUNG NURHASANAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 35.671.210,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa  PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor 14-63-00080-24/KMI/SPK/05/2024 tanggal 15 Mei 2024 dengan jumlah pinjaman Rp 20.000.000,- berikut perubahannya juncto AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor 03 tanggal 15 Mei 2024 dan ADDENDUM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR 143/63/14/KMI/ADD/05/2025 tanggal 15 Mei 2025 dengan jumlah pinjaman Rp 35.000.000,- sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 35.671.210   secara tunai dan seketika;
  5. Menyatakan Sita Jaminan dan/atau Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 00680, seluas 75 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Majalengka, Kecamatan Sukahaji, Kelurahan/Desa Ciomas sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur 00446/CIOMAS/2022, terdaftar atas nama Ase Susanto;
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk Mengosongkan bangunan yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri diatasnya sesuai surat pernyataan yang dibuat PARA TERGUGAT sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 00680, seluas 75 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Majalengka, Kecamatan Sukahaji, Kelurahan/Desa Ciomas sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur 00446/CIOMAS/2022, terdaftar atas nama Ase Susanto;
  7. Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum KPKNL Cirebon dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
  8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya apabila terlambat melaksanakan isi Putusan ini dikemudian hari;
  9. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
  10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara.

SUBSIDAIR:

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Majalengka melalui Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak