Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJALENGKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2025/PN Mjl H. BUBUN BUNYAMIN 1.H. ARIPIN Alias ARIFIN
2.HENDRIK MUNANDAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2025/PN Mjl
Tanggal Surat Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. BUBUN BUNYAMIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1H. ARIPIN Alias ARIFIN
2HENDRIK MUNANDAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 384.000.000,00
Petitum

PRIMAIR : 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya 
  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas obyek yang dijadikan jaminan sebagaimana yang tertuang dalam posita gugatan poin 10. 
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II Telah Melakukan Wanprestasi
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar pengembalian pinjaman modal/ dana talang tersebut kepada Penggugat sejumlah Rp.384.000.000,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Empat Juta Rupiah) ditambah dengan kuntungan yang dijanjikan dalam surat Kesepakatan Bersama yang ditandatangani pada tanggal 25 September 2019 dan kenaikan inflasi selama 6 tahun berjalan sebesar 5 % pertahun secara seketika tanpa menunggu putusan upaya hukum verzet maupun banding. 
  4. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Dwangsoom (denda keterlambatan) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) perhari. 
  5. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Cirebon untuk melakukan pelelangan atas obyek jaminan tersebut apabila tidak bisa dibayar secara tunai. 
  6. Menetapkan biaya perkara menurut Hukum dan perundang-undangan serta peraturan yang berlaku.

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kiranya mohon putusan yang seadil-adilnya. ( Ex Auquo Et Bono ). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak