Dakwaan |
Bahwa Terdakwa WAHYUDIN Bin OJI SAROJI pada hari Jumat tanggal 07 Januari 2022 hingga hari Sabtu tanggal 08 Januari 2022 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Dukuh Lebak RT013 RW005 Desa Rajagaluh Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majalengka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik, Dengan tujuan agar informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik dianggap seolah-olah data yang otentik.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 51 Ayat (1) Jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. |