Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJALENGKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus/2026/PN Mjl 1. Rifqi Prasetyo Yuniarto, S.H.
2.BRAWIJAYA PATI NILAKRISNA, S.H.
DWI ANDIYANA BIN ANDI SUGANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 25/Pid.Sus/2026/PN Mjl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-496/M.2.24/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1 Rifqi Prasetyo Yuniarto, S.H.
2BRAWIJAYA PATI NILAKRISNA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI ANDIYANA BIN ANDI SUGANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------Bahwa Terdakwa DWI ANDIYANA BIN ANDI SUGANDI pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan Blok Dukuh Warung Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majalengka yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I . Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya saksi Tery Triana Amaludin dan saksi Kurnia Sandy Kohar mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada seseorang yang diduga sering mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu di daerah sekitar Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka, kemudian atas dasar informasi tersebutlah saksi Tery Triana Amaludin dan saksi Kurnia Sandy Kohar melakukan penyelidikan yang dimana hasil penyelidikan tersebut mengarah kepada seseorag laki-laki yang diduga bernama terdakwa DWI ANDIYANA yang merupakan penduduk Blok Pangumbahan RT 01 RW 01 Desa Pakubeurem Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka, kemudian setelah mendalami informasi tersebut tepatnya pada hari kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 21.30 Wib bertempat  di Pinggir Jalan Blok Dukuh Warung Kadipaten Kabupaten Majalengka saksi Tery Triana Amaludin dan saksi Kurnia Sandy Kohar mengamankan seseorang yang bernama terdakwa DWI ANDIYANA yang saat itu terdakwa DWI ANDIYANA akan menempel/menyimpan Narkotika Golongan I jenis sabu dipinggir jalan Blok Dukuh Warung Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka, lalu saksi Tery Triana Amaludin dan saksi Kurnia Sandy Kohar melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian terdakwa DWI ANDIYANA ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket narkotika Golongan I jenis sabu yang berada di dalam bungkus bekas rokok evolusion warna abu yang disimpan di jaket yang digunakan oleh terdakwa DWI ANDIYANA, 1 (satu) buah handpone realme C20 warna bitu no Imei 1 : 860892057035999, no Imei 2 : 860892057035981 yang sedang dipegang oleh terdakwa DWI ANDIYANA dan setelah di introgasi lebih lanjut didapati bahwa terdakwa DWI ANDIYANA sudah menempel/menyimpan narkotika golongan I jenis sabu di Blok Babakan Cikempar Kecamatan Kadipaten Kabupeten Majalengka dan atas dasar tersebut saksi Tery Triana Amaludin dan saksi Kurnia Sandy Kohar mengamankan dan membawa terdakwa DWI ANDIYANA untuk menujukan tempat atau lokasi tempelan paket narkotika golongan I jenis sabu tersebut, kemudian setelah dilakukan pengecekan terhadap lokasi atau tempat tempelan tersebut telah ditemukan paket narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket selanjutnya barang bukti yang ada dibawa ke kantor satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat laboratorium Forensik No. LAB : 7714/NNF/2025 tanggal 15 Desember 2025 yang ditandatangani oleh, YUSWARDI S.Si, Apt,M.M dan PRIMA HAJATRI, S.Si.,M.farm , barang bukti  yang diterima.

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna putih berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi :

  1. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,8703 gram, diberi nomor barang bukti 8580/2025/NF, barang bukti disita dari terdakwa DWI ANDIYANA BIN ANDI SUGANDI

Berdasarkan pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 8580/2025/NF berupa Kristal warna putih tersebut diatas Adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina

Sisa barang bukti :

  • 8580/2025/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,8358 gram.
  • Bahwa terhadap diri terdakwa DWI ANDIYANA BIN ANDI SUGANDI telah dilakukan pemeriksaan narkoba berupa tes urine dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut tidak terdapat zat narkoba/psikotropika pada sampel urine yang bersangkutan  sebagaimana Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba No.445.9/6496-25/Nar.5866/XI/2025 Tanggal 7 November 2025 Ditandatangani oleh Penanggung jawab Laboratorium Kesehatan Daerah Majalengka dr. MAGDA HERESTIANI GURASIM, Sp.PK
  • Bahwa terdakwa DWI ANDIYANA tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis Sabu.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo Undang-undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------------------------

 

-------------------------------------------------------------------------------Atau----------------------------------------------------------------------------------

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa DWI ANDIYANA BIN ANDI SUGANDI pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan Blok Dukuh Warung Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majalengka yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya saksi Tery Triana Amaludin dan saksi Kurnia Sandy Kohar mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada seseorang yang diduga sering mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu di daerah sekitar Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka, kemudian atas dasar informasi tersebutlah saksi Tery Triana Amaludin dan saksi Kurnia Sandy Kohar melakukan penyelidikan yang dimana hasil penyelidikan tersebut mengarah kepada seseorag laki-laki yang diduga bernama terdakwa DWI ANDIYANA yang merupakan penduduk Blok Pangumbahan RT 01 RW 01 Desa Pakubeurem Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka, kemudian setelah mendalami informasi tersebut tepatnya pada hari kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 21.30 Wib bertempat  di Pinggir Jalan Blok Dukuh Warung Kadipaten Kabupaten Majalengka saksi Tery Triana Amaludin dan saksi Kurnia Sandy Kohar mengamankan seseorang yang bernama terdakwa DWI ANDIYANA yang saat itu terdakwa DWI ANDIYANA akan menempel/menyimpan Narkotika Golongan I jenis sabu dipinggir jalan Blok Dukuh Warung Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka, lalu saksi Tery Triana Amaludin dan saksi Kurnia Sandy Kohar melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian terdakwa DWI ANDIYANA ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket narkotika Golongan I jenis sabu yang berada di dalam bungkus bekas rokok evolusion warna abu yang disimpan di jaket yang digunakan oleh terdakwa DWI ANDIYANA, 1 (satu) buah handpone realme C20 warna bitu no Imei 1 : 860892057035999, no Imei 2 : 860892057035981 yang sedang dipegang oleh terdakwa DWI ANDIYANA dan setelah di introgasi lebih lanjut didapati bahwa terdakwa DWI ANDIYANA sudah menempel/menyimpan narkotika golongan I jenis sabu di Blok Babakan Cikempar Kecamatan Kadipaten Kabupeten Majalengka dan atas dasar tersebut saksi Tery Triana Amaludin dan saksi Kurnia Sandy Kohar mengamankan dan membawa terdakwa DWI ANDIYANA untuk menujukan tempat atau lokasi tempelan paket narkotika golongan I jenis sabu tersebut, kemudian setelah dilakukan pengecekan terhadap lokasi atau tempat tempelan tersebut telah ditemukan paket narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket selanjutnya barang bukti yang ada dibawa ke kantor satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat laboratorium Forensik No. LAB : 7714/NNF/2025 tanggal 15 Desember 2025 yang ditandatangani oleh, YUSWARDI S.Si, Apt,M.M dan PRIMA HAJATRI, S.Si.,M.farm , barang bukti  yang diterima.

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna putih berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi :

  1. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,8703 gram, diberi nomor barang bukti 8580/2025/NF, barang bukti disita dari terdakwa DWI ANDIYANA BIN ANDI SUGANDI

Berdasarkan pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 8580/2025/NF berupa Kristal warna putih tersebut diatas Adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina

Sisa barang bukti :

  • 8580/2025/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,8358 gram.
  • Bahwa terhadap diri terdakwa DWI ANDIYANA BIN ANDI SUGANDI telah dilakukan pemeriksaan narkoba berupa tes urine dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut tidak terdapat zat narkoba/psikotropika pada sampel urine yang bersangkutan  sebagaimana Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba No.445.9/6496-25/Nar.5866/XI/2025 Tanggal 7 November 2025 Ditandatangani oleh Penanggung jawab Laboratorium Kesehatan Daerah Majalengka dr. MAGDA HERESTIANI GURASIM, Sp.PK
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHPidana No 1 Tahun 2023 Jo Undang-undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya