Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
240/Pid.Sus/2019/PN Mjl | ADE MULYANI, SH | DENI SOFYAN Bin NEMI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Des. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||
Nomor Perkara | 240/Pid.Sus/2019/PN Mjl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Des. 2019 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1827/M.2.24/Eku.2/12/2019 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA : Bahwa terdakwa DENI SOFYAN Bin NEMI pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2019 sekira jam 07.00 Wib dan hari Senin tanggal 2 September 2019 sekira jam 23.40 Wib atau setidak-tidaknya pada sewaktu-waktu dalam bulan Agustus dan September tahun 2019, bertempat di Kota Gorontalo Propinsi Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Majalengka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 84 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu, daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan,perubahan,penghilangan,pengrusakan informasi elektronik dan /atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan /atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, ATAU KEDUA : Bahwa terdakwa DENI SOFYAN Bin NEMI pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2019 sekira jam 07.00 Wib dan hari Senin tanggal 2 September 2019 sekira jam 23.40 Wib atau setidak-tidaknya pada sewaktu-waktu dalam bulan Agustus dan September tahun 2019, bertempat di Kota Gorontalo Propinsi Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Majalengka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 84 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu, daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan
ATAU KETIGA : Bahwa terdakwa DENI SOFYAN Bin NEMI pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2019 sekira jam 07.00 Wib dan hari Senin tanggal 2 September 2019 sekira jam 23.40 Wib atau setidak-tidaknya pada sewaktu-waktu dalam bulan Agustus dan September tahun 2019, bertempat di Kota Gorontalo Propinsi Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Majalengka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 84 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu, daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 30 Ayat (1) jo pasal 46 Ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |