Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJALENGKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
240/Pid.Sus/2019/PN Mjl ADE MULYANI, SH DENI SOFYAN Bin NEMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 240/Pid.Sus/2019/PN Mjl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Des. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1827/M.2.24/Eku.2/12/2019
Penuntut Umum
NoNama
1ADE MULYANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENI SOFYAN Bin NEMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa terdakwa DENI SOFYAN Bin NEMI pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2019 sekira jam 07.00 Wib dan hari Senin tanggal 2 September 2019 sekira jam 23.40 Wib atau setidak-tidaknya pada sewaktu-waktu dalam bulan Agustus dan September  tahun 2019, bertempat di Kota Gorontalo Propinsi Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Majalengka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 84 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu, daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan,perubahan,penghilangan,pengrusakan informasi elektronik dan /atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan /atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik,
Perbuatan  terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35  jo pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016  Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

ATAU

KEDUA :

Bahwa terdakwa DENI SOFYAN Bin NEMI pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2019 sekira jam 07.00 Wib dan hari Senin tanggal 2 September 2019 sekira jam 23.40 Wib atau setidak-tidaknya pada sewaktu-waktu dalam bulan Agustus dan September  tahun 2019, bertempat di Kota Gorontalo Propinsi Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Majalengka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 84 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu, daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan


Perbuatan  terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27  Ayat (1) jo pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016  Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

ATAU

KETIGA :

 Bahwa terdakwa DENI SOFYAN Bin NEMI pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2019 sekira jam 07.00 Wib dan hari Senin tanggal 2 September 2019 sekira jam 23.40 Wib atau setidak-tidaknya pada sewaktu-waktu dalam bulan Agustus dan September  tahun 2019, bertempat di Kota Gorontalo Propinsi Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Majalengka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 84 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu, daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun

Perbuatan  terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 30  Ayat (1) jo pasal 46 Ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016  Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pihak Dipublikasikan Ya