Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJALENGKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.B/2025/PN Mjl 1. Rifqi Prasetyo Yuniarto, S.H.
2.BRAWIJAYA PATI NILAKRISNA, S.H.
1.BAMBANG SUNARYO Alias DOBLE Bin ALI USMAN
2.PERI Bin SUNARTO
3.GILANG RAMADAN Alias TIMBUL Alias MAS BOS Bin TARPAN
4.TIO RAMADHANI Bin WASDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 135/Pid.B/2025/PN Mjl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3004/M.2.24/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1 Rifqi Prasetyo Yuniarto, S.H.
2BRAWIJAYA PATI NILAKRISNA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG SUNARYO Alias DOBLE Bin ALI USMAN[Penahanan]
2PERI Bin SUNARTO[Penahanan]
3GILANG RAMADAN Alias TIMBUL Alias MAS BOS Bin TARPAN[Penahanan]
4TIO RAMADHANI Bin WASDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I BAMBANG SUNARYO Alias DOBLE Bin ALI USMAN, Terdakwa II PERI Bin SUNARTO, Terdakwa III GILANG RAMADAN Alias TIMBUL Alias MAS BOS Bin TARPAN, Terdakwa IV TIO RAMADHANI Bin WASDIN, Sdr. FERI (DPO), Sdr. YADI (DPO), dan Sdr. AGUS (DPO) secara bersama-sama pada pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira jam 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kosan GNR Dusun Pahing RT 002 RW 002 Desa Surawangi Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majalengka yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Para Terdakwa secara bersama sama berangkat dari Kabupaten Indramayu dimana Terdakwa GILANG memberikan 3 (tiga) motor untuk dikendari menuju Jatiwangi - Majalengka yang mana 1 Unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna Hitam dikendarai Terdakwa Gilang yang berboncengan dengan Sdr AGUS Lampung (DPO), 1 Unit sepeda motor Honda Beat deluxe warna merah dikedarai oleh Sdr. YADI Lampung (DPO) berboncengan dengan Sdr. FERI Lampung (DPO) dan 1 Unit sepeda motor Honda Genio warna biru dikendarai oleh Terdakwa PERI yang berboncengan dengan Terdakwa BAMBANG SUNARYO Als DOBLE dan Terdakwa TIO RAMDHANI selanjutnya Para Terdakwa bersama - sama menuju Kecamatan Jatiwangi - Majalengka dan sesampainya di Masjid Jatiwangi pada sekitar pukul 03.00 WIB Terdakwa Gilang menyuruh Terdakwa BAMBANG SUNARYO Als DOBLE, Terdakwa TIO RAMDHANI dan Terdakwa PERI untuk menunggu di Masjid Jatiwangi selanjutnya Terdakwa GILANG bersama dengan Sdr. AGUS, Sdr. YADI dan Sdr. FERI berkeliling untuk mencari sepeda motor dengan menggunakan 2 (dua) sepeda motor dan didapatkan Kosan GNR Dusun Pahing RT 002 RW 002 Desa Surawangi Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka yang telah Terdakwa GILANG surfei ternyata tidak terkunci / tidak tergembok pagarnya selanjutnya Terdakwa GILANG menyuruh masuk Sdr. AGUS dan Sdr. YADI untuk mengambil sepeda motor, selanjutnya Sdr. AGUS mengambil 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat, Type H1B02N42L0 A/T, tahun 2024, Warna Biru, No. Pol: F 3934 FJI milik Saksi RENI FEBRIANI Binti KARIM dan Sdr. YADI mengambil 1 (Satu) Unit Sepeda motor Honda Beat Type H1B02N41L0 A/T tahun 2020,Warna Merah No. Pol: Z 2119 JA milik Saksi SRI WAHYUNI Binti UDIN dengan merusak kunci menggunakan Leter T dan kemudian sepeda motor tersebut Terdakwa GILANG bersama dengan 3 pelaku eksekutor lainnya menuju Masjid Jatiwangi dan menyerahkan ke Joki untuk dibawa pulang ke Indramayu yang selanjutnya 2 (dua) motor yang berhasil diambil tersebut dibawa oleh Joki yakni Terdakwa TIO RAMDHANI dan Terdakwa BAMBANG SUNARYO Als DOBLE serta 1 unit sepeda motor Genio yang untuk sarana di bawa oleh Terdakwa PERI sedangkan Terdakwa GILANG bersama dengan Sdr. FERI, Sdr. AGUS dan Sdr. YADI kembali lagi ke Kosan tersebut untuk mengambil sepada motor dan yang masuk ke kosan tersebut yaitu Sdr. AGUS dan Sdr. YADI sedangkan Terdakwa GILANG bersama dengan Sdr. FERI menunggu di luar pagar Kosan dan selanjutnya setelah berhasil mengambil 1 (Satu) Unit Sepeda motor Honda Beat Type D1B02N13L2 A/T tahun 2019, Warna Merah Hitam No. Pol: E 6816 US (Honda Beat FI) milik Saksi LELI NURHASANAH Binti NURDIN dan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Genio, Type C1M02N41L0 A/T, tahun 2022, Warna Putih Silver, No. Pol : E 4068 XQ milik Saksi KIKI AGUSTIN Binti CASWAN, kemudian Honda Beat FI dibawa oleh Sdr. YADI dan Honda Genio dibawa oleh Sdr. AGUS, Terdakwa GILANG membawa sepeda motor sarana Honda Beat Deluxe warna hitam sedangkan Sdr. FERI membawa sepeda motor sarana Honda Beat Deluxe warna merah menuju kontrakan Sdr. ASEP (DPO) yang terletak di Blok Lengek Desa Jatimulya Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu dimana sepeda motor curian 2 Honda Beat Deluxe hasil Curian sudah ada di kontrakan Sdr. ASEP (DPO) dan kemudian Terdakwa GILANG menyerahkan lagi 2 (dua) sepeda motor hasil curian tersebut kepada Sdr. ASEP, bahwa Para Terdawa mengambil 4 (empat) sepeda motor tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya.
  • Bahwa Akibat perbuatan Para Terdakwa, Korban LELI NURHASANAH Binti NURDIN mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 16.000.000 (enam belas juta rupiah), Korban KIKI AGUSTIN Binti CASWAN mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 10.456.500, (Sepuluh juta emapt ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah), Korban SRI WAHYUNI Binti UDIN mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 17.150.000,- (Tujuh belas juta seratus lima puluh ribu rupiah), dan Korban RENI FEBRIANI Binti KARIM mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 18.800.000,- (Delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah) sehingga total kerugian yang dialami oleh Para Korban sekitar sebesar Rp. 62. 406.000,- ( Enam puluh dua juta empat ratus enam ribu rupiah), atau setidaktidaknya dalam jumlah tersebut.

--------- Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana--------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya