| Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN dengan jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal ditandatanganinya SPH no 109449567/4320/12/23 sampai dengan tanggal 29 Juni 2024 sah dan berkekuatan hukum.
- Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi).
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar LUNAS seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar sejumlah Rp. 141.726.109,- (Seratus Empat Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Ribu Seratus Sembilan Rupiah). secara tunai dan seketika.
- Menyatakan Sita dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas Sertifikat Hak Milik Nomor 00819/Tegalsari, seluas 388 m2 (Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan) meter persegi, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Majalengka, Kecamatan Maja, Kelurahan/Desa Tegalsari sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur nomor 00566/Tegalsari/2020 terdaftar atas nama HENDI KISWANTO.
- Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Majalengka dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
SUBSIDAIR:
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Majalengka berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |