Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJALENGKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2025/PN Mjl PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk Syifa Fauji A Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2025/PN Mjl
Tanggal Surat Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Syifa Fauji A
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 141.726.109,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN dengan jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal ditandatanganinya SPH no 109449567/4320/12/23 sampai dengan tanggal 29 Juni 2024 sah dan berkekuatan hukum.
  3. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi).
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar LUNAS seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar sejumlah Rp. 141.726.109,- (Seratus Empat Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Ribu Seratus Sembilan Rupiah). secara tunai dan seketika.
  5. Menyatakan Sita dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas Sertifikat Hak Milik Nomor 00819/Tegalsari, seluas 388 m2 (Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan) meter persegi, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Majalengka, Kecamatan Maja, Kelurahan/Desa Tegalsari sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur nomor 00566/Tegalsari/2020 terdaftar atas nama HENDI KISWANTO.
  6. Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Majalengka dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
  7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;

 

SUBSIDAIR:

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Majalengka berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak