Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJALENGKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
142/Pid.Sus/2024/PN Mjl 1.Arminto Putra Pratama, S.H., M.H.
3.Haryadi Eka Nugraha, S.H.
LINDA SARI OKTAVIANI Binti IRI HERI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 142/Pid.Sus/2024/PN Mjl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2712/M.2.24/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Arminto Putra Pratama, S.H., M.H.
2Haryadi Eka Nugraha, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LINDA SARI OKTAVIANI Binti IRI HERI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Aang Permadi, SH, DkkLINDA SARI OKTAVIANI Binti IRI HERI
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Linda Sari Oktaviani Binti Iri Heri Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Nasional 5 No. 18 Desa Gunungsari Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majalengka yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari jumat tanggal 05 April 2024 Terdakwa mendapatkan penawaran melalui Direct Message (DM) dari akun Instagram dengan username @kerangslot ke akun Instagram milik Terdakwa untuk mempromosikan situs judi online, karena tertarik dengan penawaran tersebut kemudian pada hari senin tanggal 10 Juni 2024 Terdakwa memutuskan untuk membalas Direct Message (DM) dari akun Instagram dengan username @kerangslot yang menawarkan promosi situs judi online kepada Terdakwa dikarenakan pada saat itu Terdakwa sedang membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari, sehingga Terdakwa berminat dan memberikan nomor Whatsapp milik Terdakwa dengan nomor 08810230944420, lalu komunikasi berlanjut melalui Whatsapp dengan nomor 082119024100 atas nama “BB Cherryslot” yang mengaku sebagai Admin Kerang dan menerangkan bahwa untuk endors atau promosi tersebut diberikan bayaran sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan ketentuan selama 15 (lima belas)  hari, namun Terdakwa meminta untuk dinaikkan lagi terkait bayarannya menjadi Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) selama 1 bulan, akan tetapi terjadi kesepakatan pembayaran sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) selama 1 bulan dengan ketentuan setiap harinya memposting sebanyak 2x kali pada Instagram Stories dengan situs https://kerang.life/LSO888VIP, hingga akhirnya Kemudian Terdakwa memulai promosi judi online tersebut terhitung sejak tanggal 10 Juni 2024 sampai dengan 10 Juli 2024.
  • Bahwa setelah terjadinya kesepakatan, terdakwa lalu mepromosikan situs KERANG SLOT dengan URL https://kerang.life/LSO888VIP melalui account Instagramnya dengan account Instagram atas nama NdaOktavia???????? dengan username  @linddasarioktaviani URL Link Profile, dengan cara Mengunggah / memposting gambar disertai tautan link URL https://kerang.life/LSO888VIP yang bermuatan judi online sebanyak 2x dalam sehari dan mencantumkan link judi online pada bio akun Instagram, yang mana untuk bahan foto dan tautan situs judi online yang nantinya untuk diunggah / diposting pada Instagram Stories (Instastory) sebanyak 2 kali dalam sehari tersebut dikirimkan oleh admin situs judi online melalui sebuah grup Whatsapp dengan nama “Talent Kerang” dan apabila terdakwa berhasil mengunggah / memposting Instagram Stories (Instastory) situs judi online KERANG SLOT dengan URL https://kerang.life/LSO888VIP tersebut langsung mengirimkan link postingan kepada akun Whatsapp dengan nomor 082119024100 atas nama “BB Cherryslot” yang mengaku sebagai Admin Kerang.
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI , Teguh Arifiyadi, S.H, M.H., CEH., CHFI yang saat ini menjabat sebagai Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika, Ditjen Aplikasi Informatika yang pada pokoknya berpendapat bahwa perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa selaku Pemilik/Pengakses akun instagram account Instagram atas nama NdaOktavia???????? dengan username  @linddasarioktaviani URL Link Profile, dengan cara Mengunggah / memposting gambar disertai tautan link URL https://kerang.life/LSO888VIP tersebut dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan dilarang dan memenuhi unsur- unsur sebagaimana rumusan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bahwa perbuatan memposting link yang memberi peluang bagi orang lain untuk dapat mengakses sebuah website judi maka perbuatan tersebut dikategorikan membuat dapat diakses informasi elektronik bermuatan perjudian
  • Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan forensik bukti elektronik nomor : 202/LFBE/KOMINFO/07/2024 yang dikerluarkan oleh Laboratorium Forensik bukti elektronik, Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, tanggal 23 Juli 2024, terhadap 1 (satu) unit handpone type Iphone XR warna kuning dengan IMEI 1: 357355097351131 dan IMEI 2 : 357355097271065 dengan simcard yang terpasang dari provider smartfren 0881023094420, ditemukan informasi sebagai berikut:
        1. Riwayat percakapan  pada akun instagram @linddasarioktaviani terkait perkara
        2. Arsip Instagram story pada akun instagram @linddasarioktaviani terakait perkara
        3. Riwayat percakapan pada whatsap antara nomor 0881023094420 dengan nomor 6282119024100 (BB Cherry) terkait perkara
        4. Riwayat percvakapan anatara nomor 0881023094420 dengan anggota grub whatsap “Talent Kerang” terkait perkara

 

      Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pihak Dipublikasikan Ya