Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Surat Perjanjian Kredit Nomor 048/SPK/BPRHG/MJK/02/2022 ditandatangani tanggal 18 Februari 2022 di Majalengka;-----------------------------------------------------------
- Menetapkan bahwa Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) serta Tergugat III (tiga) melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai Surat Perjanjian Kredit Nomor 048/SPK/BPRHG/MJK/02/2022 ditandatangani tanggal 18 Februari 2022 di Majalengka;------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) untuk membayar hutang pokok dan bunga secara lunas dan seketika sebesar Rp. 32.784.436,- (Tiga puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu empat ratus tiga puluh enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Hutang Pokok : Rp. 21.584.436,-
Hutang Bunga : Rp. 11.200.000,-
Hutang Denda : Rp. 0,-
Total tunggakan : Rp. 32.784.436,-
- Apabila Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) serta Tergugat III (tiga) tidak melunasi seluruh pinjaman/hutang (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap objek jaminan Sertifikat Hak Milik SEBIDANG TANAH Sawah beserta yang ada di Diatasnya, Nomor 01838 LUAS TANAH 1945 M2 ATAS NAMA AAN terletak di Blok Sumpinghayu, Desa/Kelurahan Cihaur Kecamatan Maja, Kabupaten/Kota Majalengka, Provinsi JAWA BARAT dilelang oleh PT BPR TUTUR GANDA atau melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/hutang Para Tergugat kepada Penggugat;-----------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) serta Tergugat III (tiga) untuk mengosongkan Sertifikat Hak Milik SEBIDANG TANAH Sawah beserta yang ada di Diatasnya, Nomor 01838 LUAS TANAH 1945 M2 ATAS NAMA AAN terletak di Blok Sumpinghayu, Desa/Kelurahan Cihaur Kecamatan Maja, Kabupaten/Kota Majalengka, Provinsi JAWA BARAT;------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) serta Tergugat III (Tiga) membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); ------------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum berupa keberatan atau pun upaya hukum lainnya. (uitvoerbaar bij voorraad);----------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |