Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJALENGKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
180/Pid.B/2025/PN Mjl 1. Rifqi Prasetyo Yuniarto, S.H.
2.CITRA YULIA FITRIANINGSIH, S.H., M.H.
SUHERMAN bin BAKARUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 180/Pid.B/2025/PN Mjl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3813/M.2.24/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1 Rifqi Prasetyo Yuniarto, S.H.
2CITRA YULIA FITRIANINGSIH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHERMAN bin BAKARUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa ia terdakwa SUHERMAN bin BAKARUDIN bersama-sama dengan sdr. Joli, sdr. David Fernando als David, sdr. Bule, sdr. Hamid, dan sdr. Bram (yang berdasarkan No. DPO/……/……/RES.1.8/2025/Sat Reskrim) pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 09.50 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Pangeran Muhammad tepatnya di depan Ruko Koperasi Artha Guna Mandiri Blok V Rt/Rw 002/005 Desa Cikoneng Kec. Sukahaji  Kab. Majalengka atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Majalengka, Dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------

 

  • Berawal ketika terdakwa dihubungi oleh sdr. Joli untuk mengajak melakukan pencurian lalu terdakwa menyetujui ajakan sdr. Joli dan sepakat untuk melakukan pencurian tersebut. Kemudian terdakwa pergi bersama dengan sdr. David Fernando als David dari Cikarang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Putih Merah menuju kota Majalengka. Sesampainya didaerah Kertajati terdakwa menghubungi sdr. Joli untuk menanyakan posisi sdr. Joli lalu sdr. Joli menjawab “sudah kamu terus saja nanti ketemu pom bensin, disebelahnya ada masjid nanti maju dikit ada tempat ngopi” kemudian terdakwa menjawab “siap nti saya nunggu disana” setelah sampai ditempat yang diarahkan sdr. Joli terdakwa akhirnya bertemu dengan sdr. Joli, sdr. Bram, sdr. Hamid dan sdr. Bule.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 05.30 wib terdakwa, bersama-sama dengan sdr. Joli, sdr. David Fernando als David, sdr. Bule, sdr. Hamid, dan sdr. Bram mulai jalan kearah Kota Majalengka untuk mencari sasaran/target. Dimana terdakwa pergi menggunakan sepeda motor MX King lalu sdr. David Fernando als David menggunakan sepeda motor Honda Beat sedangkan sdr. Hamid, sdr. Joli, sdr. Bram dan sdr. Bule menggunakan mobil wuling warna Merah Metalik. Sekira pukul 09.30 wib terdakwa mendapat perintah dari sdr. Joli yang mengatakan “itu ada mobil Calya Hitam kearah atas coba dikejar, kita sudah dibelakangnya…cepatlah” dan terdakwa menjawab “iya kita kesana”.

Diperjalanan menuju arah Cigasong terdakwa mendapat informasi kembali dari sdr. Joli bahwa saksi korban baru keluar dari Bank BJB yang diikuti oleh sdr. Bule. Setelah mendapat kabar tersebut terdakwa kemudian membuntuti mobil saksi korban, lalu saat mobil saksi korban melambat sdr. Joli langsung menghampiri mobil saksi korban untuk menusuk ban belakang sebelah kiri dengan menggunakan gunting yang dibawa. Lalu mobil saksi korban berhenti untuk mengganti ban yang kempes/gembos, saat saksi korban sibuk untuk mengganti ban sdr. David Fernando als David menghampiri mobil dan berhenti disebelah mobil diikuti sdr. Joli dari arah seberang jalan lalu sdr. Joli masuk ke dalam mobil dari pintu tengah bagian penumpang sebelah kanan dan langsung mengambil tas kanvas warna Hitam. Setelah mendapatkan tas kanvas warna Hitam tersebut sdr. Joli langsung melarikan diri bersama sdr. David Ferando als Davis menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Merah diikuti oleh terdakwa dan rekan-rekan lain. Dari hasil pencurian tersebut terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 14.00.000,- (empat belas juta rupiah).

  • Tugas serta peran masing-masing saat melakukan pencurian tersebut :
  • sdr. Joli berperan sebagai orang yang memiliki ide dan juga sebagai orang yang menentukan lokasi pencurian serta oarng yang melakukan gembos ban sekaligus eksekutor yang mengambil tas berisi uang.
  • sdr. David Fernando als David berperan sebagai joki yang membawa sepeda motor untuk membonceng sdr. Joli saat melancarkan aksinya.
  • sdr. Bule bertugas masuk kedalam Bank untuk menentukan sasaran/target.
  • sdr. Hamid sebagai pengemudi/supir kendaraan mobil.
  • sdr. Bram sebagai yang mendanai operasional awal dan mengawasi situasi.
  • Terdakwa sebagai joki yang memantau situasi diluar, membuntuti korban,bertukar motor dengan sdr. David Fernando als David.

 

------ Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan sdr. Joli, sdr. David Fernando als David, sdr. Bule, sdr. Hamid, dan sdr. Bram (yang berdasarkan No. DPO/……/……/RES.1.8/2025/Sat Reskrim) saksi korban Ade Caswadi bin Cahya (alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 100.000.000,- (serratus juta rupiah). ----------------------------------------------------------------------------

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya