| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 180/Pid.B/2025/PN Mjl | 1. Rifqi Prasetyo Yuniarto, S.H. 2.CITRA YULIA FITRIANINGSIH, S.H., M.H. |
SUHERMAN bin BAKARUDIN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 05 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 180/Pid.B/2025/PN Mjl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 05 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3813/M.2.24/Eoh.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ------ Bahwa ia terdakwa SUHERMAN bin BAKARUDIN bersama-sama dengan sdr. Joli, sdr. David Fernando als David, sdr. Bule, sdr. Hamid, dan sdr. Bram (yang berdasarkan No. DPO/……/……/RES.1.8/2025/Sat Reskrim) pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 09.50 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Pangeran Muhammad tepatnya di depan Ruko Koperasi Artha Guna Mandiri Blok V Rt/Rw 002/005 Desa Cikoneng Kec. Sukahaji Kab. Majalengka atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Majalengka, Dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------
Diperjalanan menuju arah Cigasong terdakwa mendapat informasi kembali dari sdr. Joli bahwa saksi korban baru keluar dari Bank BJB yang diikuti oleh sdr. Bule. Setelah mendapat kabar tersebut terdakwa kemudian membuntuti mobil saksi korban, lalu saat mobil saksi korban melambat sdr. Joli langsung menghampiri mobil saksi korban untuk menusuk ban belakang sebelah kiri dengan menggunakan gunting yang dibawa. Lalu mobil saksi korban berhenti untuk mengganti ban yang kempes/gembos, saat saksi korban sibuk untuk mengganti ban sdr. David Fernando als David menghampiri mobil dan berhenti disebelah mobil diikuti sdr. Joli dari arah seberang jalan lalu sdr. Joli masuk ke dalam mobil dari pintu tengah bagian penumpang sebelah kanan dan langsung mengambil tas kanvas warna Hitam. Setelah mendapatkan tas kanvas warna Hitam tersebut sdr. Joli langsung melarikan diri bersama sdr. David Ferando als Davis menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Merah diikuti oleh terdakwa dan rekan-rekan lain. Dari hasil pencurian tersebut terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 14.00.000,- (empat belas juta rupiah).
------ Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan sdr. Joli, sdr. David Fernando als David, sdr. Bule, sdr. Hamid, dan sdr. Bram (yang berdasarkan No. DPO/……/……/RES.1.8/2025/Sat Reskrim) saksi korban Ade Caswadi bin Cahya (alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 100.000.000,- (serratus juta rupiah). ----------------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
