Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJALENGKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
14/Pid.C/2014/PN Mjl ADHIE PATRIA 1.CECEP HERDIANA
2.EDI JUNAEDI
3.NADIANTO
4.DEDI KUSNADI
5.SALIS NAFIRO
6.SUTISNA
Kirim Salinan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2014
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 14/Pid.C/2014/PN Mjl
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ADHIE PATRIA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CECEP HERDIANA[Penahanan]
2EDI JUNAEDI[Penahanan]
3NADIANTO[Penahanan]
4DEDI KUSNADI[Penahanan]
5SALIS NAFIRO[Penahanan]
6SUTISNA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka Terdakwa I. Cecep Herdiana, Terdakwa 2. Edi Junaedi, Terdakwa 3. Nadianto, Terdakwa 4. dedi Kusnadi, Terdakwa 5. salis Nafiro, Terdakwa 6. Sutisna, pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2014 sekitar jam 13.00 Wib bertempat di Rancamunding Desa Karayunan Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majalengka, telah melakukan perbuatan penggalian tanah merah dan pasir dengan mengunakan alat berat tanpa surat ijin dari pemerintah;

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1)Perda Nomor 3 tahun 2004 tentang pengelolan Usaha pertambangan;

Pihak Dipublikasikan Ya