| Dakwaan |
PERTAMA
-------Bahwa Terdakwa ARI MUSTOPA Bin SUANTO bersama dengan ERWIN PADILAH Bin PIDI TARMEDI (Penuntutan terpisah), DIDIN NURJAEDIN Bin RASWA (Penuntutan terpisah) dan CECE CAHAYANA Bin ARFAN (penuntutan terpisah) pada hari Jum’at tanggal 05 September 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan September Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2025, bertempat di Gedung finishing PT. GISTEX GARMEN INDONESIA yang beralamat di Blok Pajagan RT 01 RW 01 Desa Sinarjati Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majalengka yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, “sengaja memberi bantuan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------
- Bahwa awalnya pada hari jumat tanggal 05 September 2025 sekitar pukul 06.30 Wib terdakwa ARI MUSTOPA berangkat.dari rumah ke pabrik PT. GISTEX GARMEN INDONESIA dengan tujuan untuk bekerja, kemudian setelah sampai di pabrik terdakwa ARI MUSTOFA ke kantin terlebih dahulu untuk sarapan lalu langsung melanjutkan pekerjaanya kembali yaitu mengecat Gedung dua finishing yang berdampingan degan area baper dan awalnya CECE CAHYANA (penuntutan terpisah) juga ikut membantu mengcat Gedung tersebut.
- bahwa kemudian saat terdakwa sedang mengecat tidak lama kemudian CECE CAHYANA (Penuntutan terpisah) pergi kebelakang dan kembali lagi sesaat kemudian dengan bertujuan meminta bantuan kepada terdakwa ARI MUSTOPA dengan berkata kepada terdakwa “PANG NGAWASKEN URANG REK NGAMBIL CELANA JERO BUTUH, BISI AYA NANON BEJAAN JENG TONG BEBEJA KA SASAHA” (TOLONG AWASI SAYA SAYA MAU NGAMBIL CELANA DALAM KALAU ADA APA APA KASIH TAU, TERUS JANGAN BILANG SIAPA-SIAPA) sambil memberikan uang sebsar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk tutup mulut, lalu setelah CECE CAHYANA (penuntutan terpisah) berkata demikan dan memberikan uang tersebut kemudian terdakwa ARI MUSTOFA pun menyetujui Untuk membantu memantau situasi dan keadaan agar tindakan tersebut tidak diketahui oleh orang lain.
- Bahwa kemudian setelah CECE CAHYANA (penuntutan terpisah) memberikan uang kepada terdakwa ARI MUSTOFA dan terdakwa ARI MUSTOFA menyetujuinya kemudian ERWIN PADILAH (Penuntutan terpisah), DIDIN NURJAEDIN Bin RASWA (Penuntutan terpisah) dan CECE CAHAYANA Bin ARFAN (penuntutan terpisah) pun langsung melakukan pencurian tersebut dengan memasukan celana dalam brief ke dalam karung lalu setelah karung tersebut penuh kemudian ERWIN PADILAH (Penuntutan terpisah) meninggalkan tempat tersebut.
- Bahwa kemudian DIDIN NURJAEDIN (Penuntutan terpisah) dan CECE CAHAYANA (Penuntutan terpisah) memikul karung yang berisikan celana dalam brief tersebut menuju tempat penyimpanan majun kemudian karung tersebut disimpan beberapa hari disana, lalu pada hari selasa tanggal 09 September 2025 sekitar pukul 18.30 Wib DIDIN NURJAEDIN (Penuntutan terpisah), CECE CAHAYANA (Penuntutan terpisah), dan ERWIN PADILAH mengambil barang yang disimpan di tempat majun tersebut dan diletakan di sepeda motor lalu membawanya ke rumah CECE CAHAYANA (Penuntutan terpisah).
- Bahwa kemudian tidak lama setelah itu kemudian ERWIN PADILAH (Penuntutan terpisah), DIDIN NURJAEDIN (Penuntutan terpisah) dan CECE CAHAYANA (penuntutan terpisah) janjian untuk mengumpulkan barang hasil curian tersebut untuk selanjutnya menjual barang hasil curian tersebut di daerah Subang secara COD (cash on delivery) dengan hasil penjualan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
- Bahwa dari kejadian tersebut PT. GISTEX GARMEN INDONESIA kehilangan pakaian BRIEF (celana dalam pria) merk ADIDAS sebanyak 1.111 (seribu seratus sebelas) pcs dan mengalami kerugian sebesar Rp.29.173.971,- (dua puluh Sembilan juta serratus tujuh puluh tiga ribu Sembilan ratus tujuh puluh satu rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa ARI MUSTOPA Bin SUANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPIDANA Jo Pasal 56 Ke-1 KUHPidana . --------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------------------------
KEDUA
-------Bahwa Terdakwa ARI MUSTOPA Bin SUANTO bersama dengan ERWIN PADILAH Bin PIDI TARMEDI (Penuntutan terpisah), DIDIN NURJAEDIN Bin RASWA (Penuntutan terpisah) dan CECE CAHAYANA Bin ARFAN (penuntutan terpisah) pada hari Jum’at tanggal 05 September 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan September Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2025, bertempat di Gedung finishing PT. GISTEX GARMEN INDONESIA yang beralamat di Blok Pajagan RT 01 RW 01 Desa Sinarjati Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majalengka yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari jumat tanggal 05 September 2025 sekitar pukul 06.30 Wib terdakwa ARI MUSTOPA berangkat.dari rumah ke pabrik PT. GISTEX GARMEN INDONESIA dengan tujuan untuk bekerja, kemudian setelah sampai di pabrik terdakwa ARI MUSTOFA ke kantin terlebih dahulu untuk sarapan lalu langsung melanjutkan pekerjaanya kembali yaitu mengecat Gedung dua finishing yang berdampingan degan area baper dan awalnya CECE CAHYANA (penuntutan terpisah) juga ikut membantu mengcat Gedung tersebut.
- bahwa kemudian saat terdakwa sedang mengecat tidak lama kemudian CECE CAHYANA (Penuntutan terpisah) pergi kebelakang dan kembali lagi sesaat kemudian dengan berkata kepada terdakwa “PANG NGAWASKEN URANG REK NGAMBIL CELANA JERO BUTUH, BISI AYA NANON BEJAAN JENG TONG BEBEJA KA SASAHA” (TOLONG AWASI SAYA SAYA MAU NGAMBIL CELANA DALAM KALAU ADA APA APA KASIH TAU, TERUS JANGAN BILANG SIAPA-SIAPA) sambil memberikan uang sebsar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk tutup mulut, lalu setelah CECE CAHYANA (penuntutan terpisah) berkata demikan dan memberikan uang tersebut kemudian terdakwa ARI MUSTOFA pun menyetujuinya dengan memantau situasi dan keadaan.
- Bahwa kemudian setelah CECE CAHYANA (penuntutan terpisah) memberikan uang kepada terdakwa ARI MUSTOFA dan terdakwa ARI MUSTOFA menyetujuinya kemudian ERWIN PADILAH (Penuntutan terpisah), DIDIN NURJAEDIN Bin RASWA (Penuntutan terpisah) dan CECE CAHAYANA Bin ARFAN (penuntutan terpisah) pun langsung melakukan pencurian tersebut dengan memasukan celana dalam brief ke dalam karung lalu setelah karung tersebut penuh kemudian ERWIN PADILAH (Penuntutan terpisah) meninggalkan tempat tersebut.
- Bahwa kemudian DIDIN NURJAEDIN (Penuntutan terpisah) dan CECE CAHAYANA (Penuntutan terpisah) memikul karung yang berisikan celana dalam brief tersebut menuju tempat penyimpanan majun kemudian karung tersebut disimpan beberapa hari disana, lalu pada hari selasa tanggal 09 September 2025 sekitar pukul 18.30 Wib DIDIN NURJAEDIN (Penuntutan terpisah), CECE CAHAYANA (Penuntutan terpisah), dan ERWIN PADILAH mengambil barang yang disimpan di tempat majun tersebut dan diletakan di sepeda motor lalu membawanya ke rumah CECE CAHAYANA (Penuntutan terpisah).
- Bahwa kemudian tidak lama setelah itu kemudian ERWIN PADILAH (Penuntutan terpisah), DIDIN NURJAEDIN (Penuntutan terpisah) dan CECE CAHAYANA (penuntutan terpisah) janjian untuk mengumpulkan barang hasil curian tersebut untuk selanjutnya menjual barang hasil curian tersebut di daerah Subang secara COD (cash on delivery) dengan hasil penjualan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
- Bahwa dari kejadian tersebut PT. GISTEX GARMEN INDONESIA kehilangan pakaian BRIEF (celana dalam pria) merk ADIDAS sebanyak 1.111 (seribu seratus sebelas) pcs dan mengalami kerugian sebesar Rp.29.173.971,- (dua puluh Sembilan juta serratus tujuh puluh tiga ribu Sembilan ratus tujuh puluh satu rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa ARI MUSTOPA Bin SUANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPIDANA. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |