| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan dari Pemohon;
- Menyatakan bahwa Anisya Maemunah lahir di Majalengka pada tanggal 20 September 1998 sebagaimana tercatat dalam Paspor Republik Indonesia nomor E3214537 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Bandung pada tahun 2023 adalah orang yang sama dengan Anisya Maemunah lahir di Majalengka pada tanggal 20 September 2004 sebagaimana tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk nomor 3210116009040001 a.n Anisya Maemunah, Kutipan Akta Kelahiran nomor 8083/2004 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan Kabupaten Majalengka tertanggal 06 Oktober 2004, Kartu Keluarga nomor 3210111711060043 a.n Kepala Keluarga Jaja Sujana, dan Surat Tanda Tamat Belajar Madrasah Aliyah nomor 003/Ma.10.100043/PP.01.1/5/2022 yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang ditandatangani Kepala Madrasah Aliyah Negeri 3 Majalengka Kabupaten Majalengka tertanggal 05 Mei 2022;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Petugas Kantor Disdukcapil Kabupaten Majalengka untuk memproses perubahan/perbaikan data Akta lahir, KTP dan Kartu kerluarga atas nama Anisya Maemunah lahir di Majalengka pada tanggal 20 September 1998 agar disesuaikan dengan yang sesungguhnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
- Memberikan izin kepada Kantor Disdukcapil kabupaten Majalengka untuk memproses perubahan/perbaikan data Pemohon atas nama Anisya Maemunah lahir di Majalengka pada tanggal 20 September 1998 agar disesuaikan dengan yang sesungguhnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|