Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
75/Pid.Sus/2020/PN Mjl | DANU TRISNAWANTO, S.H. | HENI PURWATI Binti H. SATARI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Mei 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||
Nomor Perkara | 75/Pid.Sus/2020/PN Mjl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 06 Mei 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-814/M.2.24/Eku.2/05/2020 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU : Bahwa terdakwa HENI PURWATI Binti H. SATARI pada hari Jum’at tanggal 28 Februari 2020 sekira pukul 19:00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2020, bertempat di Hotel Putra Jaya jalan K.H. Abdul halim No 74 Kelurahan Majalengka Kulon Kabupaten Majalengka atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majalengka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1).”
Perbuatan terdakwa HENI PURWATI Binti H. SATARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor : 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ATAU KEDUA : Bahwa terdakwa HENI PURWATI Binti H. SATARI pada hari Jum’at tanggal 28 Februari 2020 sekira pukul 19:00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2020, bertempat di Hotel Putra Jaya jalan K.H. Abdul halim No 74 Kelurahan Majalengka Kulon Kabupaten Majalengka atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majalengka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan”.
Perbuatan terdakwa HENI PURWATI Binti H. SATARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 296 KUHP. ATAU KETIGA : Bahwa terdakwa HENI PURWATI Binti H. SATARI pada hari Jum’at tanggal 28 Februari 2020 sekira pukul 19:00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2020, bertempat di Hotel Putra Jaya jalan K.H. Abdul halim No 74 Kelurahan Majalengka Kulon Kabupaten Majalengka atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majalengka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian”. Perbuatan terdakwa HENI PURWATI Binti H. SATARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 506 KUHPidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |