Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJALENGKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2025/PN Mjl PT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA 1.OTONG SUMARNO
2.NENI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2025/PN Mjl
Tanggal Surat Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TEZAR PURNOMO, S.HPT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Tergugat
NoNama
1OTONG SUMARNO
2NENI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 46.361.328,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor 14-63-00038-23/KMI/SPK/05/2023 tanggal 19 Mei 2023  berikut perubahannya juncto AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor 96  tanggal 19 Mei 2023 sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar  Rp 46.361.328 secara tunai dan seketika.
  5. Menyatakan Sita Jaminan dan/atau Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 00183/CANDRAJAYA, seluas 189 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Majalengka, Kecamatan Sukahaji, Kelurahan/Desa Candrajaya sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur  00137/CANDRAJAYA/2022, terdaftar atas nama Otong Sumarno;
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk Mengosongkan bangunan yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 00183/CANDRAJAYA, seluas 189 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Majalengka, Kecamatan Sukahaji, Kelurahan/Desa Candrajaya sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur  00137/CANDRAJAYA/2022, terdaftar atas nama Otong Sumarno;
  7. Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum KPKNL Cirebon dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
  8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;

 

SUBSIDAIR:

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Majalengka melalui Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak