Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJALENGKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/2025/PN Mjl 1.Heri Joko Saputro, S.H., M.H.
2.Haryadi Eka Nugraha, S.H.
5.EGA TEGAR GILANG Bin IYUS
6.DEDE SEPTIAN Bin KOSWARA
7.AGUN NURWIGUNA Bin SAKI
8.ALFIANDI AGUSTIAN Bin SAMHUDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 36/Pid.B/2025/PN Mjl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-663/M.2.24/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Heri Joko Saputro, S.H., M.H.
2Haryadi Eka Nugraha, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EGA TEGAR GILANG Bin IYUS[Penahanan]
2DEDE SEPTIAN Bin KOSWARA[Penahanan]
3AGUN NURWIGUNA Bin SAKI[Penahanan]
4ALFIANDI AGUSTIAN Bin SAMHUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--- Bahwa terdakwa I Ega Tegar Gilang bin Iyus, terdakwa II Dede Septian bin Koswara, terdakwa III Agun Nurwiguna bin Saki, dan terdakwa IV Alfiandi Agustian bin Samhudi pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya suatu waktu pada tahun 2024, bertempat Blok Nangkapandak Dusun Kendasari Desa Tanjungsari Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka atau setidak-tidaknya termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Majalengka yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “menggunakan kesempatan main judi” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------

  • Bahwa ia terdakwa I pada Hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira pukul 23.00 WIB mengajak terdakwa II, terdakwa III, dan terdakwa IV untuk bermain judi kartu remi di Blok Nangkapandak RT 004/007 Desa Tanjungsari Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka dengan menggunakan alat-alat sebagai berikut: ----------------------------------------------
  1. Satu Set kartu judi Remi yang berjumlah 52 (Lima Puluh Dua Kartu) yang terdiri dari 4 (empat) jenis yaitu: ----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Kartu remi jenis hati dengan warna merah yang terdiri dari kartu A (As), 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, J (Jack), Q (Queen), K (King). --------------------------------------------------------------
  • Kartu remi jenis Wajik dengan warna merah yang terdiri dari kartu A (As), 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, J (Jack), Q (Queen), K (King). -----------------------------------------------------------
  • Kartu remi jenis Eceng dengan warna hitam yang terdiri dari kartu A (As), 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, J (Jack), Q (Queen), K (King). -----------------------------------------------------------
  • Kartu remi jenis Kriting dengan warna hitam yang terdiri dari kartu A (As), 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, J (Jack), Q (Queen), K (King). -----------------------------------------------------------
  1. Uang tunai untuk taruhan. -------------------------------------------------------------------------------------
  2. Dilakukan oleh lebih dari (1) satu orang atau tidak lebih dari 4 (empat orang). -----------------
  • Bahwa dalam bermain judi kartu remi terdapat aturan yang sudah di sepakati bersama oleh terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, dan terdakwa IV yaitu: -----------------------------------------------
  • Apabila salah seorang pemain kartunya nyusun sesuai gambar dan urutannya yang diambil pemain tersebut dari kartu pemain lain yang dibuang / ditaroh dibawah, istilah ini disebut “nutup biasa” dan mendapatkan point 50 (apabila nutup menggunakan kartu Angka), point 100 (apabila nutup menggunakan kartu Raja) atau point 150 (apabila nutup menggunakan kartu AS). ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Apabila salah seorang pemain kartunya kartunya nyusun sesuai gambar dan urutannya yang diambil pemain tersebut dari gundukan / kocokan kartu, istilah ini disebut “nutup tangan” dan mendapatkan point 250. -----------------------------------------------------------------------
  • Apabila tidak ada yang “nutup tangan” atau “nutup tangan” maka point ditentukan sesuai jumlah kartu yang dimiliki dengan ketentuan penghitungan yaitu point 5 (untuk kartu Angka), point 10 (untuk kartu Raja) dan point 15 (untuk kartu AS). --------------------------------------------
  • Apabila ada pemain yang lebih dulu mendapatkan point 1000 (seribu) maka 3 (tiga) orang pemain yang kalah maka harus membayar uang sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) kepada pemain yang lebih dulu mendapat point 1000 (seribu) / juara 1 (satu). -----------------
  • Bahwa saksi S. Iman Nugraha bin Dadang Sunarya dan saksi Muhammad Regi Adriyansyah bin Doni War yang merupakan anggota resmob Polres Majalengka sedang melakukan patroli di daerah Lewimunding kemudian melihat terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, dan terdakwa IV, sedang melakukan permainan judi menggunakan kartu remi, kemudian saksi S. Iman Nugraha bin Dadang Sunarya dan saksi Muhammad Regi Adriyansyah bin Doni War membawa terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, dan terdakwa IV berserta barang bukti berupa 1 (satu) set kartu remi, 1 (satu) buah buku tulis rekapan merek VISION, 1 (satu) buah pulpen merek STANDARD AE7 dan sejumlah uang tunai ke Polres Majalengka untuk penyidikan lebih lanjut; ------------------------
  • Bahwa para terdakwa melakukan permaian judi jenis kartu remi tanpa ada izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka serta tidak memenuhi suatu tata cara tertentu yang ditentukan serta bersifat untung-untungan untuk menambah penghasilan para terdakwa sehari-hari. -------------------------------------------------------------------------------------------

 

--- Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya