|
1
|
Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
|
|
|
2
|
Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1230120191201777 tanggal 23 Desember 2019 yang telah ditanda-tangani oleh PENGGUGAT dengan Para Tergugat
|
|
|
3
|
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1230120191201777 tanggal 23 Desember 2019
|
|
|
4
|
Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.01050553.AH.05.01.TAHUN 2021 (“Sertifikat Jaminan Fidusia”)
|
|
|
5
|
Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan Objek Jaminan berupa 1 (satu) Unit Motor Merk : Honda Genio CBS ISS SE C1M02N42LOA A/T , Nomor Rangka : MH1JM711XKK091109, Nomor Mesin : P08140136, Warna : Black, Tahun : 2019, Nomor Polisi: E 4326 UW.
|
|
|
6
|
Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 234.527.030,- (dua ratus tiga puluh empat juta lima ratus dua puluh tujuh ribu tiga puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
|
|
|
|
a
|
Kerugian Materiil
|
= Rp. 34.527.030,- (tiga puluh empat juta lima ratus dua puluh tujuh ribu tiga puluh rupiah) yang terdiri dari:
|
|
|
|
|
1)
|
Penerimaan angsuran
|
= Rp. 20.547.000,-
|
|
|
|
|
2)
|
Denda
|
= Rp. 3.980.030,-
|
|
|
|
|
3)
|
Biaya operasional sidang
|
= Rp. 10.000.000,-
|
|
|
|
b
|
Kerugian Imateriil
|
= Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
|
|
|
|
|
Bahwa karena Cidera Janji (Wanprestasi) yang dilakukan oleh Para Tergugat maka PENGGUGAT harus melakukan tindakan ekstra tanpa mengenal batasan waktu yang dilakukan oleh petugas atau team yang ada di lapangan untuk mengingatkan ke Para Tergugat akan kewajiban membayar angsuran, hingga menguras waktu, pikiran, emosi bahkan bekerja pada saat hari libur yang berakibat PENGGUGAT harus membayar ekstra atas kelebihan jam kerja dan jika diukur dengan nominal kerugian dapat dinominalkan sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) selama Para Tergugat lalai dalam menjalankan kewajiban membayar angsuran
|
|
|
7
|
Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap1 (satu) Unit Motor Merk : Honda Genio CBS ISS SE C1M02N42LOA A/T , Nomor Rangka : MH1JM711XKK091109, Nomor Mesin : P08140136, Warna : Black, Tahun : 2019, Nomor Polisi: E 4326 UW.
|
|
|
8
|
Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
|
|
|
9
|
Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaarbijvoorrad), meskipun ada upaya hukum lain.
|
|
|
10
|
Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Atau apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Majalengka berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|