Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJALENGKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2026/PN Mjl PT. Suzuki Finance Indonesia Cabang Cirebon Anggih Giovani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2026/PN Mjl
Tanggal Surat Kamis, 26 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Suzuki Finance Indonesia Cabang Cirebon
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TAUFIK FAUZI SLATRI, S.HPT. Suzuki Finance Indonesia Cabang Cirebon
Tergugat
NoNama
1Anggih Giovani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 158.677.150,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum Perjanjian Kredit No. 1528230000146 yang ditandatangani pada 30 Juni 2023;
  3. Menyatakan pengamanan dan/atau eksekusi Jaminan Fidusia berupa satu unit kendaraan roda empat Merk SUZUKI Type CARRY PU 1.5 NEW CARRY PU WD AC PS No.Polisi E 8841 VN melalui mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan sah demi hukum;
  4. Menghukum Tergugat untuk Melakukan pelunasan atas seluruh hutangnya sebesar Rp.158.677.150,00 (serratus lima puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu serratus lima puluh rupiah); dan/atau
  5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan satu unit kendaraan roda empat Merk SUZUKI  Type SUZUKI Type CARRY PU 1.5 NEW CARRY PU WD AC PS No.Polisi E 8841 VN kepada Penggugat untuk dilakukan penjualan lelang jika Tergugat tidak membayar kerugian sejumlah Rp.158.677.150,00 (serratus lima puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu serratus lima puluh rupiah) kepada Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk melunasi kekurangan hutangnya secara tunai, apabila hasil Pelelangan atas satu unit kendaraan roda empat Merk SUZUKI Type CARRY PU 1.5 NEW CARRY PU WD AC PS No.Polisi E 8841 VN tidak cukup untuk melunasi hutangnya kepada Penggugat;
  7. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau,

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak