| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ASEP GUNAWAN Bin TARKIMAN dan Saksi MISRON Alias ICONG (Dituntut dalam berkas perkara terpisah) secara bersama-sama pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira jam 04.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025, bertempat di Jalan Jakalalana RT 11/03 Kelurahan Cigasong Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka, kemudian Pada pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Juli 2025, bertempat di Blok Senin RT 003/002 Desa Panjalin Kidul Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka, lalu pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira jam 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada September 2025 di sebuah Garasi rumah yang beralamat di Blok Pilang RT 001 RW 005 Desa Gandawesi Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majalengka yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira jam 00.30 WIB pada saat itu Terdakwa sedang berada dirumah, lalu Terdakwa mempersiapkan alat berupa 1 (satu) buah kunci palsu/astag dan 1(Satu) buah gunting, kemudian Terdakwa berangkat menuju rumah Sdr. NURIL ANAM alias NINING (DPO) dengan menggunakan ojek, lalu sesampainya di rumah Sdr. NURIL ANAM alias NINING tersebut lalu Terdakwa mengajak dirinya untuk melakukan pencurian di daerah Kabupaten Majalengka, kemudian Sdr.NURIL ANAM alias NINING mengiyakan lalu Sdr.NURIL ANAM alias NINING mempersiapkan sarana pemberangkatan berupa 1 (satu) Unit HONDA BEAT, kemudian sekira jam 01.00 WIB Terdakwa bersama Sdr.NURIL ANAM alias NINING berangkat ke daerah Kabupaten Majalengka sembari melakukan Hunting dan Sdr.NURIL ANAM alias NINING yang mengendarakan sepeda motor tersebut, setelah itu Terdakwa melihat ada 1(satu) unit KR4 Merk/Type SUZUKI/ST 150PICK UP Tahun 2017 milik Sdr. UUS, Warna Hitam yang sedang diparkir di pinggir jalan Jakalalana RT 11/03 Kelurahan Cigasong Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka, kemudian Sdr.NURIL ANAM alias NINING memantau situasi sekitar lalu Terdakwa turun dan menghampiri 1(satu) unit kendaraan roda empat tersebut, kemudian Terdakwa merusak rumah kunci pintu mobil sebelah kanan menggunakan 1(satu) buah kunci palsu / Astag lalu setelah berhasil dan terbuka kemudian Terdakwa merusak kabel soket mobil tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah gunting dan menyambungkan kembali kabel tersebut hingga menyala, setelah itu Terdakwa langsung menyalakan/menstater kendaraan tersebut dan membawa kabur ke daerah Kabupaten Subang, dan Sdr.NURIL ANAM alias NINING mengikuti dari belakang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT, Lalu Terdakwa jualkan 1 (satu) unit KR4 Merk/Type SUZUKI/ST 150-PICK UP Tahun 2017. Warna Hitam tersebut kepada Sdr. ENDANG dan Sdr. SUKANA (dituntut dalam berkas perkara terpisah) dengan harga Rp.12.000.000,- kemudian Terdakwa berikan kepada Sdr.NURIL ANAM alias NINING Rp.3.000.000,- dan Terdakwa kebagian sebesar Rp.5.000.000,- kemudian Terdakwa memberikan uang untuk operasional kepada Sdr.ENDANG dan Sdr.SUKANA untuk membawa 1 (satu) unit KR4 Merk/Type SUZUKI/ST 150-PICK UP, Tahun 2017, Warna Hitam hasi pencurian tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Sdr. UUS mengalami kerugian sebesar Rp.100.000.000, (Seratus juta rupiah).
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 pada saat itu Terdakwa sedang berada dirumah, lalu Terdakwa mempersiapkan alat berupa 1(satu) buah kunci palsu/astag dan 1 (Satu) buah gunting, kemudian Terdakwa berangkat menuju rumah Sdr.NURIL ANAM alias NINING (DPO) dengan menggunakan ojek alu sesampainya di rumah Sdr.NURIL ANAM alias tersebut lalu Terdakwa mengajak dirinya untuk melakukan pencurian di daerah Kabupaten Majalengka, kemudian Sdr.NURIL ANAM alias NINING mengiyakan alu Sar.NURIL ANAM alias VINING mempersiakan sarana pemberangkatan berupa (satu) Unit HONDA BEAT, kemudian sekira jam 02.00 WIB Terdakwa bersama Sdr. NURIL ANAM NINING berangkat ke daerah Kabupaten Majalengka sembari melakukan Hunting dan Sdr.NURIL ANAM alias NINING yang mengendarakan sepeda motor tersebut, setelah Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit KR4 Merk/Type MITSUBISHI COLT T120SS PU 1.5 FDR (4X2) MT, Tahun 2016, Warna Hitam milik Sdr. RUDI SALAM yang sedang terparkir di depan rumah di Blok Senin RT 003/002 Desa Panjalin Kidul Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka kemudian Sdr.NURIL ANAM alias NINING memantau situasi sekitar lalu Terdakwa turun dan menghampiri 1(satu) unit kendaraan roda empat tersebut, kemudian Terdakwa masuk ke pekarangan rumah, lalu Terdakwa membuka terlebih dahulu gerbang rumah hanya setengah lalu Terdakwa menghampiri kendaraan roda empat tersebut lalu Terdakwa merusak rumah kunci pintu mobil sebelah kanan dengan menggunakan 1(satu) buah kunci palsu / Astag lalu setelah berhasil dan terbuka kemudian Terdakwa merusak kabel soket mobil tersebut dengan menggunakan 1(satu) buah gunting, setelah itu Terdakwa mendorong kendaraan roda empat tersebut ke belakang hingga kepala kendaraan roda empat tersebut mengarah ke jalan raya lalu Terdakwa membuka gerbang dan kemudian Terdakwa langsung masuk ke dalam kendaraan roda empat tersebut dan menyambungkan kembali kabel soket hingga menyala, setelah itu Terdakwa langsung menyalakan/menstater kendaraan tersebut dan membawa kabur ke daerah Kabupaten Subang dan Sdr.NURIL ANAM alias NINING mengikuti dari belakang dengar menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT (sarana) tersebut, Lalu Terdakwa jualkan 1(satu) unit KR4 Merk/Tvbe MITSUBISHI COLT T120SS PU 1.5 FD-R (4X2) MT, Tahun 2016, Warna Hitam tersebut kepada Sdr. ENDANG dan Sdr. SUKANA dengan harga Rp.10.000.000,- kemudian Terdakwa berikan kepada Sdr.NURIL ANAM alias NING Rp.3.000.000.- dan Terdakwa kebagian Rp.3.000.000,- kemudian Terdakwa memberikan uang untuk operasional kepada Sdr.ENDANG dan Sdr.SUKANA untuk membawa 1 (satu) unit KR4 Merk/Type MITSUBISHI COLT T120SS PU 1.5 FD-R (4X2) MT, Tahun 2016, Warna Hitam hasi pencurian tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Sdr. RUDI SALAM mengalami kerugian sebesar Rp.75.000.000, (Tujuh puluh lima juta rupiah).
- Bahw kemudian pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 01.00 WIB. Terdakwa ASEP GUNAWAN dan Terdakwa MISRON alias ICONG Bin ASPIDIN (dituntut dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. AHMAD YANI Alias JENDRAL (DPO) berangkat bersama sama dari Kabupaten Indramavu menuju Kabupaten Majalengka untuk Hunting dengan nenggunakan 1 satu unit Honda Beat warna Merah putih yang dikendarai oleh Terdakwa MISRON alias ICONG Bin ASPIDIN dengan Terdakwa ASEP GUNAWAN Bin TARKIMAN dan Sdr. AHMAD YANI Allas JENDARAL dibonceng. Sesampainya dI BIoK Pilang RT 001 RW 005 Desa Gandawesi Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka, sekira jam 03.00 WIB Terdakwa melihat 1 (satu) unit KR 4 Merk Mitsubishi Pick Up tahun 2012 warna hitam No. Reg:E 8196 VI Nomor Rangka : MHMU5TU2ECK086985 Nomor Mesin 4G15H80538 milik Sdr. CUCUN SONJAYA sedang terparkir di garasi rumahnya Mengetahui hal tersebut Terdakwa ASEP GUNAWAN Bin TARKIMAN dar Sdr. AHMAD YANI Alias JENDRAL langsung turun dari motor tersebut dan langsung membuka pintu gerbang rumah korban yang tidak terkunci itu, melihat situasi sekitar aman, Sdr. AHMAD YANI Alias JENDRAL mengikat pintu rumah korban terlebih dahulu menggunakan tambang berwarna biru sedangkan Terdakwa ASEP GUNAWAN Bin TARKIMAN mencoba merusak pintu sebelah kanan mobil tersebut menggunakan 1 (satu) buah kunci astag / palsu akan tetapi pintu mobil tersebut tidak terkunci, alhasil Terdakwa ASEP GUNAWAN Bin TARKIMAN dan Sdr. AHMAD YANI Alias JENDRAL langsung mendorong mobil tersebut sejauh 10 (sepuluh) meter hingga keluar dari garasi tersebut dan menyalakan mobil tersebut dikarenakan kunci aslinya berada di dalam mobil tersebut beserta STNKnya. Sementara itu Terdakwa MISRON alias ICONG Bin ASPIDIN yang mengendarai 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat, warna Merah putih menunggu di luar dan langsung kabur bersama - sama ke arah Desa Beber Kecamatan Ligung. Kemudian sekira iam 07.00 WIB Terdakwa ASEP GUNAWAN Bin TARKIMAN dan Sdr. AHMAD YANI Alias JENDRAL langsung berangkat menuju ke Dusun Salamdarma Desa Bugis Tua Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu untuk menawarkan mobil tersebut kepada Sdr. SUKANA Bin TARMA (ditahan dalam berkas perkara lain) seharga Rp. 8.000.000,- (Delapan juta rupiah). Kemudian hasilnya dibagikan rincian Terdakwa ASEP GUNAWAN Bin TARKIMAN mendapatkan Rp. 1.000.000.- (Satu iuta rupiah), Sdr. AHMAD YANI Alias JENDRAL Rp. Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah), Terdakwa MISRON alias ICONG Bin ASPIDIN Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) dan Sdr. SUKANA Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) Untuk uang sisanya sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah) digunakan untuk Operasional dan kebutuhan lain lain.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Sdr. CUCUN SONJAYA mengalami kerugian sebesar Rp.70.000.000, (Tujuh puluh juta rupiah).
--------- Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana------------------------------------ |