| Dakwaan |
--- Bahwa Terdakwa Karsa bin (Alm) Sarja Pada hari Jum’at tanggal 05 September 2025 sekitar pukul 09.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, telah terjadi tindak pidana pencurian di sebuah toko material yang terletak di Blok Mekarrasa RT 001 RW 001 Desa Kedungsari, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka atau setidak-tidaknya termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Majalengka yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------
- Terdakwa Pada hari Jum’at tanggal 05 September 2025 sekitar pukul 09.15 WIB menggendarai sepeda listrik merek Fashion warna biru muda. Melewati toko Saksi Korban Soneta bin (Alm) Madkasan toko material Cahaya Tani yang terletak di Blok Mekarrasa Desa Kedungsari, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka Saat itu situasi toko sedang dalam keadaan sepi, dan Terdakwa yang lewat melihat adanya motor merek Honda Supra Fit warna hitam dengan kunci menempel di stok kontak terparkir di depan toko, Melihat adanya kesempatan untuk mengambil motor itu terdakwa langsung memulai niat jahatnya
- Terdakwa mencari tempat untuk menyembunyikan sepeda listrik yang ia pakai di dekat jembatan perbatasan Majalengka–Cirebon, Terdakwa menyembunyikan sepeda listriknya disana (berjarak sekitar 15-20 meter dari toko), kemudian berjalan kaki menuju Toko Material Cahaya Tani.
- Setibanya di toko, Terdakwa memperhatikan situasi sekitar untuk memastikan keadaan aman dan tidak ada orang yang melihat. Setelah merasa yakin, pelaku masuk ke area toko dan mencuri sepeda motor yang terparkir dengan kunci kontak masih menempel, Terdakwa kemudian mengambil sepeda motor tersebut, mendorongnya keluar dari toko, lalu menghidupkan mesin dan mengendarainya menuju ke arah Desa Kodasari hingga akhirnya disembunyikan di daerah tanggul.
- Oleh karena perbuatan Terdakwa Korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor merek Honda Supra Fit warna hitam tahun 2005, dengan nomor polisi E 2703 AP, nomor rangka MH1HB11175K651058, dan nomor mesin HB11E-1648381, yang terdaftar atas nama M. Muhamad Hilmy, senilai Rp. 4.000.000
--- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------- |