Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJALENGKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
183/Pid.B/2025/PN Mjl 1.Febri Erdin Simamora, S.H.
2.BRAWIJAYA PATI NILAKRISNA, S.H.
1.ALFI RIZKY AULAD Alias KIPLI Bin ABDUL BASITH
2.SHAFLY HUDZALFAH Alias ALEX Bin YUSUF ALI
3.MOCHAMMAD GHIFARI FIRDAUS Alias IDOS Bin ABDULLAH
4.ATHOFUL WILDAN Bin THOHIB
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 183/Pid.B/2025/PN Mjl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3816/M.2.24/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Febri Erdin Simamora, S.H.
2BRAWIJAYA PATI NILAKRISNA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFI RIZKY AULAD Alias KIPLI Bin ABDUL BASITH[Penahanan]
2SHAFLY HUDZALFAH Alias ALEX Bin YUSUF ALI[Penahanan]
3MOCHAMMAD GHIFARI FIRDAUS Alias IDOS Bin ABDULLAH[Penahanan]
4ATHOFUL WILDAN Bin THOHIB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-------  Bahwa Terdakwa I ALFI RIZKY AULAD Alias KIPLI Bin ABDUL BASITH, Terdakwa II SHAFLY HUDZALFAH Alias ALEX Bin YUSUF ALI, Terdakwa III MOCHAMMAD GHIFARI FIRDAUS Alias IDOS Bin ABDULLAH, dan Terdakwa IV  ATHOFUL WILDAN Bin THOHIB pada hari Minggu  tanggal 07 September 2025 sekira jam 18.30 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Blok Kamis Rt 003 Rw 005 Desa Garawangi Kec Sumberjaya Kab Majalengka, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majalengka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum atau di dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------

  • Bahwa berawal  pada hari Jumat tanggal 05 September 2025, sekira jam 12.00 Wib di Blok. Karang anyar Desa. Jungjang Kec. Arjawinangun Kab. Cirebon tepatnya di rumah Terdakwa MOCHAMMAD GHIFARI FIRDAUS Alias IDOS Bin ABDULLAH, menelfon Terdakwa SHAFLY HUDZALFAH Alias ALEX Bin YUSUF ALI  alias ALEX Bin YUSUF ALI dengan maksud memerintahkan agar Terdakwa SHAFLY HUDZALFAH Alias ALEX Bin YUSUF ALI mulai aktif melakukan pemostingan baju gamis (Fiktif) untuk dipostingkan ke dalam akun shoppe yang sebelumnya sudah Terdakwa beli dengan nama akun “TOKO ONLINE RH” berpura – pura melakukan pemesanan atau Cekout barang baju gamis yang telah dipostingkan sebelumnya di nama akun “TOKO ONLINE RH” oleh Terdakwa SHAFLY HUDZALFAH Alias ALEX Bin YUSUF ALI.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa ATHOFUL WILDAN Bin THOHIB membeli beberapa pakaian seperti gamis, jaket, kaos dll di Pasar Tegalgubug seharga Rp. 1.050.000, (satu juta lima puluh ribu rupiah) menggunakan uang milik Terdakwa MUHAMMAD GIFARI bin ABDULAH (IDOS) setelah itu Terdakwa WILDAN Bin TOHIB ALI mendatangi rumah Terdakwa IDOS untuk mengemas barang tersebut menjadi 21 (dua puluh satu) paket dengan isi yang berbeda dan setelah dikemas barang tersebut diinput oleh Terdakwa SHAFLY HUDZALFAN Alias ALEX Bin YUSUP ALI di Aplikasi Shopee untuk diinput barang tersebut diantarkan oleh Terdakwa ALFI RIZKY AULAD Alias KIPLI Bin ABDUL BASITH ke tempat pengiriman barang yaitu SPX EXPRESS.
  • Bahwa Terdakwa ATHOFUL WILDAN Bin THOHIB dan Terdakwa MUHAMMAD GIFARI bin ABDULAH (IDOS)  memasang untuk paket tersebut dibuat quantity yang mana satu paket berisikan 3 – 5 item sehingga 1 paket bisa di hargai sebesar Rp.3.000.000, s.d Rp. 4.500.000,- sedangkan untuk harga 1 item sebesar Rp. 500.000,- s.d Rp. 700.000,-. Untuk pengiriman paket menggunakan COD (Cash On Delivery) dengan menggunakan 7 (tujuh) akun pembeli yang dibuat oleh Terdakwa SHAFLY HUDZALFAN Alias ALEX Bin YUSUP ALI lalu Terdakwa SHAFLY HUDZALFAN Alias ALEX Bin YUSUP ALI melakukan pembelian barang dari 2 (dua) toko Online yang sudah dibuat sebelumnya selanjutnya barang – barang tersebut dikirim ke alamat yang sama kontrakan milik Saksi Sdr. KESIH yang beralamat di Blok Kamis RT. 003 RW. 005 Desa Garawangi Kec. Sumberjaya Kab. Majalengka.
  • Bahwa pada hari Minggu  tanggal 07 September 2025 sekira jam 18.30 di sebuah kontrakan yang ditinggali oleh Para Terdakwa yang beralamat di Blok Kamis Rt 003 Rw 005 Desa Garawangi Kec Sumberjaya Kab Majalengka Para Terdakwa menunggu Saksi Korban ANDI SUHANDI yang merupakan seorang kurir ekspedisi untuk mengantarkan paket. Saat Saksi Korban ANDI SUHANDI mengetuk pintu kontrakan saksi korban melihat  ada 3 orang datang yaitu 3 orang lakilaki lainnya yaitu Terdakwa MUSTOFA alias TOPLES (Daftar Pencarian Orang), Terdakwa BENO (Daftar Pencarian Orang) dan Terdakwa AA (Daftar Pencarian Orang) sedang berdebat selama sekitar 10 (menit). Setelah berdebat Terdakwa MUSTOFA alias TOPLES, Terdakwa BENO dan Terdakwa AA (mengikat tangan saksi korban menggunakan lakban sambil mencekik lalu menutup mulut saksi korban dengan lakban. Terdakwa MUSTOFA alias TOPLES, Terdakwa BENO dan Terdakwa AA juga purapura mengikat tangan Terdakwa ALFI RIZKY AULAD Alias KIPLI Bin ABDUL BASITH dan Terdakwa ATHOFUL WILDAN Bin THOHIB. Kemudian Terdakwa MUSTOFA alias TOPLES meminta 1(satu) buah HP merk Vivo Y16 warna Drizzling Gold dengan nomor imei1 : 864406063531417, imei2 : 864406063531409 milik saksi korban yang digunakan untuk POD (Proof of  Delivery) dengan artian bukti pengiriman barang yang sudah diterima kobran guna mengsukseskan sejumlah 21 (dua puluh satu) paket fiktif milik Para Terdakwa tersebut guna mendapatkan pembayaran dari pihak SPX EXSPRES dengan total kurang lebih Rp. 97.000.000, (Sembilan puluh tujuh juta rupiah). Selanjutnya wajah  Saksi Korban juga di tutup menggunakan lakban dibawa ke kamar dan suruh menunggu dikamar dan diperintah untuk diam. Terdakwa MUSTOFA Alias TOPLES, Terdakwa BENO dan Terdakwa AA melarikan diri dengan membawa Handphone milik Saksi Korban. Setelah Saksi Korban bisa melepaskan lilitan lakban tersebut Saksi Korban sudah tidak melihat Para Terdakwa di dalam kontrakan tersebut lalu Saksi Korban langsung mengemas paket dan  pergi menuju rumah.
  • Bahwa Para Terdakwa melakukan pencurian dengan kekerasan di Blok Kamis Rt 003 Rw 005 Desa Garawangi Kec Sumberjaya Kab Majalengka  yaitu dengan menggunakan cara atau skenario sebagai berikut:
  1. Terdakwa MUHAMMAD GIFARI bin ABDULAH IDOS berperan sebagai pemodal dan dengan penyedia Packingan Paket Barang (Fiktif);
  2. Terdakwa HUDZALFAH alias ALEX Bin YUSUF ALI berperan Sebagai Admin yang bertugas sebagai pemegang akun shoopie bernama “TOKO ONLINE RH” , sekaligus pemeran pendistribusian hasil sreenshot marketplace untuk di postingkan ke dalam akun shoope  hingga berpura – pura melakukan penjualan barang berupa baju gamis (Fiktif) dan berpura – pura selaku pembeli (Cek out) barang berupa baju gamis (Fiktif) tersebut;
  3. Terdakwa ALFI RIZKI Alias KIPLI Bin ABDUL BASIT berperan Pengantaran Packingan Paket Barang (Fiktif) dan aktor yang pura-pura disandera;
  4. Terdakwa AHMAD WILDAN Bin TOHIB berperan Pengantaran Packingan Paket Barang (Fiktif) dan dan aktor yang pura-pura disandera;
  5. Terdakwa MUSTOFA Alias TOPLES (Daftar Pencarian Orang) berperan sebagai eksekutor Penyandraan Petugas Jasa Kurir ekspedisi;
  6. Terdakwa BENO Penduduk (Daftar Pencarian Orang) berperan sebagai eksekutor Penyandraan Petugas Jasa Kurir expedisi;
  7. Terdakwa AA Penduduk (Daftar Pencarian Orang) berperan sebagai eksekutor Penyandraan Petugas Jasa Kurir expedisi.
  • Bahwa Saksi Penangkap sdr. IMAN bersama – sama dengan Saksi Sdr. Regi (yang merupakan anggota Kepolisian Resor Majalengka) awalnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ALFI RIZKY AULAD Alias KIPLI Bin ABDUL BASITH pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira jam 12.00 WIB di rumahnya yang beralamat di Dusun II RT.015 RW.004 Desa Wargabinangun Kecamatan Kaliwedi Kabupaten Cirebon lalu dilakukan pengembangan terhap Terdakwa ALFI RIZKY AULAD Alias KIPLI Bin ABDUL BASITH, hingga saksi penangkap melakukan penangkapan terhadap Terdakwa  SHAFLY HUDZALFAN Alias ALEX Bin YUSUP ALI di Perumahan Graha Asri Arjawinangun No. 1 Blok B.4 Desa dan Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon, Terdakwa MOCH. GHIFARI FIRDAUS FITRIANSYAH Alias IDOS Bin ABDULLAH ditangkap di Kecamatan Arajawinangun Kabupaten Cirebon sedangkan Terdakwa A’THOFUL WILDAN Bin TOHIP WIJAYA di tangkap di Dusun III RT.017 RW.005 Desa Wargabinangun Kecamatan Kaliwedi Kabupaten Cirebon.
  • Bahwa Terdakwa I ALFI RIZKY AULAD Alias KIPLI Bin ABDUL BASITH, Terdakwa II SHAFLY HUDZALFAH Alias ALEX Bin YUSUF ALI, Terdakwa III MOCHAMMAD GHIFARI FIRDAUS Alias IDOS Bin ABDULLAH, dan Terdakwa IV  ATHOFUL WILDAN Bin THOHIB pada saat ditangkap oleh Saksi Penangkap Sdr. Iman dan rekannya Sdr. REGI, mengakui perbuatan Para Terdakwa melakukan scenario pencurian.
  • Bahwa hasil penelusuran Saksi Christy yang merupakan Pegawai Pusat Kantor Shopee, saldo penjual milik toko patahhati112 dan Toko Online RH berhasil dibekukan berdasarkan adanya Laporan tidak pidana dari pihak jasa kirim, dan pengguna toko tidak dapat melakukan penarikan dana dari akun toko tersebut.
  • Bahwa kerugian yang dialami pihak ekspedisi Shopee apabila toko fiktif Para Terdakwa tidak dibekukan oleh pihak pusat Shopee sebesar Rp. 97.000.000, (Sembilan puluh tujuh juta rupiah), Saksi Korban mengalami kerugian Rp.3.000.000,- (Tiga juta rupiah).

------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 dan Ke-1 KUHPidana. ---------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

------- Bahwa Terdakwa I ALFI RIZKY AULAD Alias KIPLI Bin ABDUL BASITH, Terdakwa II SHAFLY HUDZALFAH Alias ALEX Bin YUSUF ALI, Terdakwa III MOCHAMMAD GHIFARI FIRDAUS Alias IDOS Bin ABDULLAH, dan Terdakwa IV  ATHOFUL WILDAN Bin THOHIB pada hari Minggu  tanggal 07 September 2025 sekira jam 18.30 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Blok Kamis Rt 003 Rw 005 Desa Garawangi Kec Sumberjaya Kab Majalengka, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majalengka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri. Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------

  • Bahwa berawal  pada hari Jumat tanggal 05 September 2025, sekira jam 12.00 Wib di Blok. Karang anyar Desa. Jungjang Kec. Arjawinangun Kab. Cirebon tepatnya di rumah Terdakwa MOCHAMMAD GHIFARI FIRDAUS Alias IDOS Bin ABDULLAH, menelfon Terdakwa SHAFLY HUDZALFAH Alias ALEX Bin YUSUF ALI  alias ALEX Bin YUSUF ALI dengan maksud memerintahkan agar Terdakwa SHAFLY HUDZALFAH Alias ALEX Bin YUSUF ALI mulai aktif melakukan pemostingan baju gamis (Fiktif) untuk dipostingkan ke dalam akun shoppe yang sebelumnya sudah Terdakwa beli dengan nama akun “TOKO ONLINE RH” berpura – pura melakukan pemesanan atau Cekout barang baju gamis yang telah dipostingkan sebelumnya di nama akun “TOKO ONLINE RH” oleh Terdakwa SHAFLY HUDZALFAH Alias ALEX Bin YUSUF ALI.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa ATHOFUL WILDAN Bin THOHIB membeli beberapa pakaian seperti gamis, jaket, kaos dll di Pasar Tegalgubug seharga Rp. 1.050.000, (satu juta lima puluh ribu rupiah) menggunakan uang milik Terdakwa MUHAMMAD GIFARI bin ABDULAH (IDOS) setelah itu Terdakwa WILDAN Bin TOHIB ALI mendatangi rumah Terdakwa IDOS untuk mengemas barang tersebut menjadi 21 (dua puluh satu) paket dengan isi yang berbeda dan setelah dikemas barang tersebut diinput oleh Terdakwa SHAFLY HUDZALFAN Alias ALEX Bin YUSUP ALI di Aplikasi Shopee untuk diinput barang tersebut diantarkan oleh Terdakwa ALFI RIZKY AULAD Alias KIPLI Bin ABDUL BASITH ke tempat pengiriman barang yaitu SPX EXPRESS.
  • Bahwa Terdakwa ATHOFUL WILDAN Bin THOHIB dan Terdakwa MUHAMMAD GIFARI bin ABDULAH (IDOS)  memasang untuk paket tersebut dibuat quantity yang mana satu paket berisikan 3 – 5 item sehingga 1 paket bisa di hargai sebesar Rp.3.000.000, s.d Rp. 4.500.000,- sedangkan untuk harga 1 item sebesar Rp. 500.000,- s.d Rp. 700.000,-. Untuk pengiriman paket menggunakan COD (Cash On Delivery) dengan menggunakan 7 (tujuh) akun pembeli yang dibuat oleh Terdakwa SHAFLY HUDZALFAN Alias ALEX Bin YUSUP ALI lalu Terdakwa SHAFLY HUDZALFAN Alias ALEX Bin YUSUP ALI melakukan pembelian barang dari 2 (dua) toko Online yang sudah dibuat sebelumnya selanjutnya barang – barang tersebut dikirim ke alamat yang sama kontrakan milik Saksi Sdr. KESIH yang beralamat di Blok Kamis RT. 003 RW. 005 Desa Garawangi Kec. Sumberjaya Kab. Majalengka.
  • Bahwa pada hari Minggu  tanggal 07 September 2025 sekira jam 18.30 di sebuah kontrakan yang ditinggali oleh Para Terdakwa yang beralamat di Blok Kamis Rt 003 Rw 005 Desa Garawangi Kec Sumberjaya Kab Majalengka Para Terdakwa menunggu Saksi Korban ANDI SUHANDI yang merupakan seorang kurir ekspedisi untuk mengantarkan paket. Saat Saksi Korban ANDI SUHANDI mengetuk pintu kontrakan saksi korban melihat  ada 3 orang datang yaitu 3 orang lakilaki lainnya yaitu Terdakwa MUSTOFA alias TOPLES (Daftar Pencarian Orang), Terdakwa BENO (Daftar Pencarian Orang) dan Terdakwa AA (Daftar Pencarian Orang) sedang berdebat selama sekitar 10 (menit). Setelah berdebat Terdakwa MUSTOFA alias TOPLES, Terdakwa BENO dan Terdakwa AA (mengikat tangan saksi korban menggunakan lakban sambil mencekik lalu menutup mulut saksi korban dengan lakban. Terdakwa MUSTOFA alias TOPLES, Terdakwa BENO dan Terdakwa AA juga purapura mengikat tangan Terdakwa ALFI RIZKY AULAD Alias KIPLI Bin ABDUL BASITH dan Terdakwa ATHOFUL WILDAN Bin THOHIB. Kemudian Terdakwa MUSTOFA alias TOPLES meminta 1(satu) buah HP merk Vivo Y16 warna Drizzling Gold dengan nomor imei1 : 864406063531417, imei2 : 864406063531409 milik saksi korban yang digunakan untuk POD (Proof of  Delivery) dengan artian bukti pengiriman barang yang sudah diterima kobran guna mengsukseskan sejumlah 21 (dua puluh satu) paket fiktif milik Para Terdakwa tersebut guna mendapatkan pembayaran dari pihak SPX EXSPRES dengan total kurang lebih Rp. 97.000.000, (Sembilan puluh tujuh juta rupiah). Selanjutnya wajah  Saksi Korban juga di tutup menggunakan lakban dibawa ke kamar dan suruh menunggu dikamar dan diperintah untuk diam. Terdakwa MUSTOFA Alias TOPLES, Terdakwa BENO dan Terdakwa AA melarikan diri dengan membawa Handphone milik Saksi Korban. Setelah Saksi Korban bisa melepaskan lilitan lakban tersebut Saksi Korban sudah tidak melihat Para Terdakwa di dalam kontrakan tersebut lalu Saksi Korban langsung mengemas paket dan  pergi menuju rumah.
  • Bahwa Para Terdakwa melakukan pencurian dengan kekerasan di Blok Kamis Rt 003 Rw 005 Desa Garawangi Kec Sumberjaya Kab Majalengka  yaitu dengan menggunakan cara atau skenario sebagai berikut:
  1. Terdakwa MUHAMMAD GIFARI bin ABDULAH IDOS berperan sebagai pemodal dan dengan penyedia Packingan Paket Barang (Fiktif);
  2. Terdakwa HUDZALFAH alias ALEX Bin YUSUF ALI berperan Sebagai Admin yang bertugas sebagai pemegang akun shoopie bernama “TOKO ONLINE RH” , sekaligus pemeran pendistribusian hasil sreenshot marketplace untuk di postingkan ke dalam akun shoope  hingga berpura – pura melakukan penjualan barang berupa baju gamis (Fiktif) dan berpura – pura selaku pembeli (Cek out) barang berupa baju gamis (Fiktif) tersebut;
  3. Terdakwa ALFI RIZKI Alias KIPLI Bin ABDUL BASIT berperan Pengantaran Packingan Paket Barang (Fiktif) dan aktor yang pura-pura disandera;
  4. Terdakwa AHMAD WILDAN Bin TOHIB berperan Pengantaran Packingan Paket Barang (Fiktif) dan dan aktor yang pura-pura disandera;
  5. Terdakwa MUSTOFA Alias TOPLES (Daftar Pencarian Orang) berperan sebagai eksekutor Penyandraan Petugas Jasa Kurir ekspedisi;
  6. Terdakwa BENO Penduduk (Daftar Pencarian Orang) berperan sebagai eksekutor Penyandraan Petugas Jasa Kurir expedisi;
  7. Terdakwa AA Penduduk (Daftar Pencarian Orang) berperan sebagai eksekutor Penyandraan Petugas Jasa Kurir expedisi.
  • Bahwa Saksi Penangkap sdr. IMAN bersama – sama dengan Saksi Sdr. Regi (yang merupakan anggota Kepolisian Resor Majalengka) awalnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ALFI RIZKY AULAD Alias KIPLI Bin ABDUL BASITH pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira jam 12.00 WIB di rumahnya yang beralamat di Dusun II RT.015 RW.004 Desa Wargabinangun Kecamatan Kaliwedi Kabupaten Cirebon lalu dilakukan pengembangan terhap Terdakwa ALFI RIZKY AULAD Alias KIPLI Bin ABDUL BASITH, hingga saksi penangkap melakukan penangkapan terhadap Terdakwa  SHAFLY HUDZALFAN Alias ALEX Bin YUSUP ALI di Perumahan Graha Asri Arjawinangun No. 1 Blok B.4 Desa dan Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon, Terdakwa MOCH. GHIFARI FIRDAUS FITRIANSYAH Alias IDOS Bin ABDULLAH ditangkap di Kecamatan Arajawinangun Kabupaten Cirebon sedangkan Terdakwa A’THOFUL WILDAN Bin TOHIP WIJAYA di tangkap di Dusun III RT.017 RW.005 Desa Wargabinangun Kecamatan Kaliwedi Kabupaten Cirebon.
  • Bahwa Terdakwa I ALFI RIZKY AULAD Alias KIPLI Bin ABDUL BASITH, Terdakwa II SHAFLY HUDZALFAH Alias ALEX Bin YUSUF ALI, Terdakwa III MOCHAMMAD GHIFARI FIRDAUS Alias IDOS Bin ABDULLAH, dan Terdakwa IV  ATHOFUL WILDAN Bin THOHIB pada saat ditangkap oleh Saksi Penangkap Sdr. Iman dan rekannya Sdr. REGI, mengakui perbuatan Para Terdakwa melakukan scenario pencurian.
  • Bahwa hasil penelusuran Saksi Christy yang merupakan Pegawai Pusat Kantor Shopee, saldo penjual milik toko patahhati112 dan Toko Online RH berhasil dibekukan berdasarkan adanya Laporan tidak pidana dari pihak jasa kirim, dan pengguna toko tidak dapat melakukan penarikan dana dari akun toko tersebut.
  • Bahwa kerugian yang dialami pihak ekspedisi Shopee apabila toko fiktif Para Terdakwa tidak dibekukan oleh pihak pusat Shopee sebesar Rp. 97.000.000, (Sembilan puluh tujuh juta rupiah), Saksi Korban mengalami kerugian Rp.3.000.000,- (Tiga juta rupiah).

 

------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana. ---------------------------

 

ATAU

 

KETIGA :

------- Bahwa Terdakwa I ALFI RIZKY AULAD Alias KIPLI Bin ABDUL BASITH, Terdakwa II SHAFLY HUDZALFAH Alias ALEX Bin YUSUF ALI, Terdakwa III MOCHAMMAD GHIFARI FIRDAUS Alias IDOS Bin ABDULLAH, dan Terdakwa IV  ATHOFUL WILDAN Bin THOHIB pada hari Minggu  tanggal 07 September 2025 sekira jam 18.30 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Blok Kamis Rt 003 Rw 005 Desa Garawangi Kec Sumberjaya Kab Majalengka, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majalengka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.  Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------

  • Bahwa berawal  pada hari Jumat tanggal 05 September 2025, sekira jam 12.00 Wib di Blok. Karang anyar Desa. Jungjang Kec. Arjawinangun Kab. Cirebon tepatnya di rumah Terdakwa MOCHAMMAD GHIFARI FIRDAUS Alias IDOS Bin ABDULLAH, menelfon Terdakwa SHAFLY HUDZALFAH Alias ALEX Bin YUSUF ALI  alias ALEX Bin YUSUF ALI dengan maksud memerintahkan agar Terdakwa SHAFLY HUDZALFAH Alias ALEX Bin YUSUF ALI mulai aktif melakukan pemostingan baju gamis (Fiktif) untuk dipostingkan ke dalam akun shoppe yang sebelumnya sudah Terdakwa beli dengan nama akun “TOKO ONLINE RH” berpura – pura melakukan pemesanan atau Cekout barang baju gamis yang telah dipostingkan sebelumnya di nama akun “TOKO ONLINE RH” oleh Terdakwa SHAFLY HUDZALFAH Alias ALEX Bin YUSUF ALI.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa ATHOFUL WILDAN Bin THOHIB membeli beberapa pakaian seperti gamis, jaket, kaos dll di Pasar Tegalgubug seharga Rp. 1.050.000, (satu juta lima puluh ribu rupiah) menggunakan uang milik Terdakwa MUHAMMAD GIFARI bin ABDULAH (IDOS) setelah itu Terdakwa WILDAN Bin TOHIB ALI mendatangi rumah Terdakwa IDOS untuk mengemas barang tersebut menjadi 21 (dua puluh satu) paket dengan isi yang berbeda dan setelah dikemas barang tersebut diinput oleh Terdakwa SHAFLY HUDZALFAN Alias ALEX Bin YUSUP ALI di Aplikasi Shopee untuk diinput barang tersebut diantarkan oleh Terdakwa ALFI RIZKY AULAD Alias KIPLI Bin ABDUL BASITH ke tempat pengiriman barang yaitu SPX EXPRESS.
  • Bahwa Terdakwa ATHOFUL WILDAN Bin THOHIB dan Terdakwa MUHAMMAD GIFARI bin ABDULAH (IDOS)  memasang untuk paket tersebut dibuat quantity yang mana satu paket berisikan 3 – 5 item sehingga 1 paket bisa di hargai sebesar Rp.3.000.000, s.d Rp. 4.500.000,- sedangkan untuk harga 1 item sebesar Rp. 500.000,- s.d Rp. 700.000,-. Untuk pengiriman paket menggunakan COD (Cash On Delivery) dengan menggunakan 7 (tujuh) akun pembeli yang dibuat oleh Terdakwa SHAFLY HUDZALFAN Alias ALEX Bin YUSUP ALI lalu Terdakwa SHAFLY HUDZALFAN Alias ALEX Bin YUSUP ALI melakukan pembelian barang dari 2 (dua) toko Online yang sudah dibuat sebelumnya selanjutnya barang – barang tersebut dikirim ke alamat yang sama kontrakan milik Saksi Sdr. KESIH yang beralamat di Blok Kamis RT. 003 RW. 005 Desa Garawangi Kec. Sumberjaya Kab. Majalengka.
  • Bahwa pada hari Minggu  tanggal 07 September 2025 sekira jam 18.30 di sebuah kontrakan yang ditinggali oleh Para Terdakwa yang beralamat di Blok Kamis Rt 003 Rw 005 Desa Garawangi Kec Sumberjaya Kab Majalengka Para Terdakwa menunggu Saksi Korban ANDI SUHANDI yang merupakan seorang kurir ekspedisi untuk mengantarkan paket. Saat Saksi Korban ANDI SUHANDI mengetuk pintu kontrakan saksi korban melihat  ada 3 orang datang yaitu 3 orang lakilaki lainnya yaitu Terdakwa MUSTOFA alias TOPLES (Daftar Pencarian Orang), Terdakwa BENO (Daftar Pencarian Orang) dan Terdakwa AA (Daftar Pencarian Orang) sedang berdebat selama sekitar 10 (menit). Setelah berdebat Terdakwa MUSTOFA alias TOPLES, Terdakwa BENO dan Terdakwa AA (mengikat tangan saksi korban menggunakan lakban lalu menutup mulut saksi korban dengan lakban. Terdakwa MUSTOFA alias TOPLES, Terdakwa BENO dan Terdakwa AA juga purapura mengikat tangan Terdakwa ALFI RIZKY AULAD Alias KIPLI Bin ABDUL BASITH dan Terdakwa ATHOFUL WILDAN Bin THOHIB. Kemudian Terdakwa MUSTOFA alias TOPLES meminta 1(satu) buah HP merk Vivo Y16 warna Drizzling Gold dengan nomor imei1 : 864406063531417, imei2 : 864406063531409 milik saksi korban yang digunakan untuk POD (Proof of  Delivery) dengan artian bukti pengiriman barang yang sudah diterima kobran guna mengsukseskan sejumlah 21 (dua puluh satu) paket fiktif milik Para Terdakwa tersebut guna mendapatkan pembayaran dari pihak SPX EXSPRES dengan total kurang lebih Rp. 97.000.000, (Sembilan puluh tujuh juta rupiah). Selanjutnya wajah  Saksi Korban juga di tutup menggunakan lakban dibawa ke kamar dan suruh menunggu dikamar dan diperintah untuk diam. Terdakwa MUSTOFA Alias TOPLES, Terdakwa BENO dan Terdakwa AA melarikan diri dengan membawa Handphone milik Saksi Korban. Setelah Saksi Korban bisa melepaskan lilitan lakban tersebut Saksi Korban sudah tidak melihat Para Terdakwa di dalam kontrakan tersebut lalu Saksi Korban langsung mengemas paket dan  pergi menuju rumah.
  • Bahwa Para Terdakwa melakukan pencurian dengan kekerasan di Blok Kamis Rt 003 Rw 005 Desa Garawangi Kec Sumberjaya Kab Majalengka  yaitu dengan menggunakan cara atau skenario sebagai berikut:
  1. Terdakwa MUHAMMAD GIFARI bin ABDULAH IDOS berperan sebagai pemodal dan dengan penyedia Packingan Paket Barang (Fiktif);
  2. Terdakwa HUDZALFAH alias ALEX Bin YUSUF ALI berperan Sebagai Admin yang bertugas sebagai pemegang akun shoopie bernama “TOKO ONLINE RH” , sekaligus pemeran pendistribusian hasil sreenshot marketplace untuk di postingkan ke dalam akun shoope  hingga berpura – pura melakukan penjualan barang berupa baju gamis (Fiktif) dan berpura – pura selaku pembeli (Cek out) barang berupa baju gamis (Fiktif) tersebut;
  3. Terdakwa ALFI RIZKI Alias KIPLI Bin ABDUL BASIT berperan Pengantaran Packingan Paket Barang (Fiktif) dan aktor yang pura-pura disandera;
  4. Terdakwa AHMAD WILDAN Bin TOHIB berperan Pengantaran Packingan Paket Barang (Fiktif) dan dan aktor yang pura-pura disandera;
  5. Terdakwa MUSTOFA Alias TOPLES (Daftar Pencarian Orang) berperan sebagai eksekutor Penyandraan Petugas Jasa Kurir ekspedisi;
  6. Terdakwa BENO Penduduk (Daftar Pencarian Orang) berperan sebagai eksekutor Penyandraan Petugas Jasa Kurir expedisi;
  7. Terdakwa AA Penduduk (Daftar Pencarian Orang) berperan sebagai eksekutor Penyandraan Petugas Jasa Kurir expedisi.
  • Bahwa Saksi Penangkap sdr. IMAN bersama – sama dengan Saksi Sdr. Regi (yang merupakan anggota Kepolisian Resor Majalengka) awalnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ALFI RIZKY AULAD Alias KIPLI Bin ABDUL BASITH pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira jam 12.00 WIB di rumahnya yang beralamat di Dusun II RT.015 RW.004 Desa Wargabinangun Kecamatan Kaliwedi Kabupaten Cirebon lalu dilakukan pengembangan terhap Terdakwa ALFI RIZKY AULAD Alias KIPLI Bin ABDUL BASITH, hingga saksi penangkap melakukan penangkapan terhadap Terdakwa  SHAFLY HUDZALFAN Alias ALEX Bin YUSUP ALI di Perumahan Graha Asri Arjawinangun No. 1 Blok B.4 Desa dan Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon, Terdakwa MOCH. GHIFARI FIRDAUS FITRIANSYAH Alias IDOS Bin ABDULLAH ditangkap di Kecamatan Arajawinangun Kabupaten Cirebon sedangkan Terdakwa A’THOFUL WILDAN Bin TOHIP WIJAYA di tangkap di Dusun III RT.017 RW.005 Desa Wargabinangun Kecamatan Kaliwedi Kabupaten Cirebon.
  • Bahwa Terdakwa I ALFI RIZKY AULAD Alias KIPLI Bin ABDUL BASITH, Terdakwa II SHAFLY HUDZALFAH Alias ALEX Bin YUSUF ALI, Terdakwa III MOCHAMMAD GHIFARI FIRDAUS Alias IDOS Bin ABDULLAH, dan Terdakwa IV  ATHOFUL WILDAN Bin THOHIB pada saat ditangkap oleh Saksi Penangkap Sdr. Iman dan rekannya Sdr. REGI, mengakui perbuatan Para Terdakwa melakukan scenario pencurian.
  • Bahwa hasil penelusuran Saksi Christy yang merupakan Pegawai Pusat Kantor Shopee, saldo penjual milik toko patahhati112 dan Toko Online RH berhasil dibekukan berdasarkan adanya Laporan tidak pidana dari pihak jasa kirim, dan pengguna toko tidak dapat melakukan penarikan dana dari akun toko tersebut.
  • Bahwa kerugian yang dialami pihak ekspedisi Shopee apabila toko fiktif Para Terdakwa tidak dibekukan oleh pihak pusat Shopee sebesar Rp. 97.000.000, (Sembilan puluh tujuh juta rupiah), Saksi Korban mengalami kerugian Rp.3.000.000,- (Tiga juta rupiah).

 

------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana. ---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya