| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ANDRE CAHYA Bin SUPRIANTO bersama-sama dengan Sdr. ABROR (DPO), Pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira jam 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di dalam area parkiran SD Negeri Ligung 4, Blok Leuwimukti Desa Ligung Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka atau setidak-tidaknya termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Majalengka yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Kamis 07 Juli 2025 sekira Jam 04.00 WIB, Terdakwa Bersama Sdr. ABROR (DPO) sudah janjian untuk melakukan pencurian sepeda motor dan Terdakwa pun menjemput saudara ABROR di daerah Krangkeng dengan menggunakan sepeda motor Merk/jenis Honda Beat Street warna hitam tahun 2024, dengan No Pol : T 4506 QD, No Rangka : MH1JM8223RK160228, No Mesin : JM82E2161030 setelah menjemput saudara ABROR Terdakwa pun keliling untuk mencuri sepeda motor dan jalur yang Terdakwa lalui adalah daerah Kertamasya dan Ligung selanjutnya ke Majalengka kota sambil memantau stuasi mencari parkiran yang sepi dan aman. Dan Terdakwapun kembali lagi ke daeah Ligung tepatnya di dalam area parkiran SD Negeri 4 Ligung Blok Leuwimukti Desa Ligung Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka, lalu Terdakwa melihat di parkiran terdapat sepeda motor Jenis/type Honda Beat D1B02N26L2 A/T, warna Hitam, tahun 2019 No. Reg KT E 2652 CZ, No. Rangka: MH1JFZ131KK603749 No. Mesin: JFZ1E3603282 dan hanya ada anak-anak kecil SD di sekitarnya, kemudian Terdakwa pun berhenti di pinggir jalan setelah itu Sdr. ABROR turun dari sepeda motor dan masuk ke parkiran sekolah lalu ABROR berhasil mengambil sepeda motor Honda Beat tersebut dengan menggunakan kunci Leter T / Astag tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yakni Saksi AFIF FUADY Bin (Alm) H. SULAIMAN, setelah itu Terdakwa Bersama ABROR langsung pergi kabur ke arah jalan utama dimana Sdr. ABROR berada di depan dengan membawa sepeda motor hasil curian dan Terdakwa mengikuti dari belakang kemudian banyak warga yang berteriak “maling” lalu Sdr. ABROR pun menjatuhkan sepeda motor Honda Beat dan lari ke arah Terdakwa lalu menaiki sepeda motor yang Terdakwa bawa, setelah itu Terdakwa membelokan sepeda motor Terdakwa karena di arah depan banyak warga namun Terdakwa terjatuh setelah itu Terdakwa dan ABROR lari ke arah sungai, namun Terdakwa tidak bisa berenang sehingga berhasil ditangkap oleh warga lalu diserahkan ke pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi AFIF FUADY Bin (Alm) H. SULAIMAN mengalami kerugian materiil lebih kurang sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------- |