Dakwaan |
Bahwa terdakwa I FUAD AZHARI Alias KUWU Bin JUHDI bersama-sama dengan terdakwa II ANGGI NURYADIN Bin SAPARI, pada hari Minggu tanggal 29 Nopember 2020 sekitar jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada tahun 2020 bertempat di Blok Desa RT.004 RW.002 Desa Sadasari Kecamatan Argapura Kabupaten Majalengka atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majalengka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (sara).
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. |