Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJALENGKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.Sus/2025/PN Mjl 1.Febri Erdin Simamora, S.H.
2.CITRA YULIA FITRIANINGSIH, S.H., M.H.
DEFINA ISTIANI NUROHMAH bt ENJEN SUBIGJEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 57/Pid.Sus/2025/PN Mjl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1414/M.2.24/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Febri Erdin Simamora, S.H.
2CITRA YULIA FITRIANINGSIH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEFINA ISTIANI NUROHMAH bt ENJEN SUBIGJEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia Terdakwa DEFINA ISTIANI NUROHMAH bt ENJEN  SUBIGJEN pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di dirumah orang tua terdakwa yang beralamat di Blok Cioray RT/RW 021/008 Desa Tajur Kec. Cigasong Kab. Majalengka atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majalengka, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada bulan April 2024 ketika terdakwa mendapatkan pesan singkat untuk mempromosikan situs judi online melalui whatsapp nomor +6281317017116 dengan user ~olaavsss yang mengaku sebagai admin dari situs judi online. Lalu  terdakwa menerima tawaran tersebut dengan bayaran Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per minggu untuk 2 (dua) kali story instagram setiap harinya serta dipasangkan link situs judi online dengan beberapa link situs judi online. Kemudian pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 terdakwa mempromosikan situs judi online dengan nama BAHAN BANTENG dengan URL https://bantengbetvip.makeup/mobile/home, adapun terdakwa mendapatkan link bahan upload situs judi online karena sebelumnya terdakwa dimasukkan kedalam 2 (dua) buah group whatsapp untuk bahan link upload dari situs judi online,  dengan cara terdakwa membuat postingan instagram  stories (instastory) setiap hari sesuai kesepakatan kontrak dengan situs judi online dan juga terdakwa harus mencatumkan link situs judi online pada bio instagram milik terdakwa. Yang mana group whatsapp tersebut bernama BAHAN BANTENG dan ABSENSI PONI TERBARU. Selanjutnya terdakwa mendapatkan bayaran upah kontrak dari admin dengan cara ditransfer dari layanan uang elektronik Dompet Anak Bangsa ke Bank Mandiri an. DEFINA ISTIANI NUROH dengan nomor rekening 1340025469494 dan Bank BCA an. DEFINA ISTIANI NUROH dengan nomor rekening 4180759412. Terdakwa mulai kontrak mempromosikan judi online terhitung sejak tanggal 24 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2024.

 

  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Teguh Arifiyadi, S.H, M.H., CEH., CHFI yang pada pokoknya berpendapat bahwa perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa selaku pemilik / pengakses akun instagram dengan link https://www.instagram.com/d.istiii?igsh=TW0xbHlkNjN6Ynhq dengan cara terdakwa membuat postingan instagram  stories (instastory) dan juga terdakwa harus mencatumkan link situs judi online pada bio instagram dengan nama BAHAN BANTENG dengan URL https://bantengbetvip.makeup/mobile/home tersebut,  dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan dilarang dan memenuhi unsur- unsur sebagaimana rumusan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bahwa perbuatan memposting link yang memberi peluang bagi orang lain untuk dapat mengakses sebuah website judi maka perbuatan tersebut dikategorikan membuat dapat diakses informasi elektronik bermuatan perjudian.

 

    • Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan forensik bukti elektronik nomor : 352/LFBE/KOMINFO/11/2024 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Bukti Elektronik, Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, tanggal 11 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Kristiara Rinanti S.T., CEH, CHFI selaku Pemeriksa dan diketahui oleh Syofian Kurniawan, S.T., M.TI., CEH, CHFI,OFC, CCO, CCPA selaku Kepala Laboratorium dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa :
  1. Pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah smartphone Iphone XR dengan Imei 1 : 357239099523329 dan Imei 2 : 357239098650909, ditemukan informasi sebagai berikut :
  • Ditemukan riwayat story instagram d_istiii tanggal 28 Oktober 2024 terkait perkara;
  • Ditemukan riwayat percakapan Whatsaap antara 6281317017116@s.whatsapp.net  olaavsss dengan 628971650616@s.whatsapp.net Defi (owner);
  • Ditemukan riwayat percakapan Whatsapp Group BAHAN BANTENG.

 

  1. Pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah smartphone Iphone 13 dengan Imei 1 : 357332360351197 dan Imei 2 : 357332360689356, ditemukan informasi sebagai berikut :

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ----

Pihak Dipublikasikan Ya