Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJALENGKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
176/Pid.B/2025/PN Mjl 1. Rifqi Prasetyo Yuniarto, S.H.
2.Haryadi Eka Nugraha, S.H.
MISRON Alias ICONG Bin ASPIDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 176/Pid.B/2025/PN Mjl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3714/M/2.24/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1 Rifqi Prasetyo Yuniarto, S.H.
2Haryadi Eka Nugraha, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISRON Alias ICONG Bin ASPIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

     Bahwa Terdakwa MISRON Alias ICONG dan Saksi ASEP GUNAWAN Bin TARKIMAN (Dituntut dalam berkas perkara terpisah) secara bersama-sama pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira jam 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada September 2025 di sebuah Garasi rumah yang beralamat di Blok Pilang RT 001 RW 005 Desa Gandawesi Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majalengka yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 01.00 WIB. Saksi ASEP GUNAWAN (dituntut dalam berkas perkara terpisah) dan Terdakwa MISRON alias ICONG Bin ASPIDIN dan Sdr. AHMAD YANI Alias JENDRAL (DPO) berangkat bersama sama dari Kabupaten Indramavu menuju Kabupaten Majalengka untuk Hunting dengan nenggunakan 1 satu unit Honda Beat warna Merah putih yang dikendarai oleh Terdakwa MISRON alias ICONG Bin ASPIDIN dengan Saksi ASEP GUNAWAN Bin TARKIMAN dan Sdr. AHMAD YANI Allas JENDARAL dibonceng. Sesampainya dI BIoK Pilang RT 001 RW 005 Desa Gandawesi Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka, sekira jam 03.00 WIB Terdakwa melihat 1 (satu) unit KR 4 Merk Mitsubishi Pick Up tahun 2012 warna hitam No. Reg:E 8196 VI Nomor Rangka : MHMU5TU2ECK086985 Nomor Mesin 4G15H80538 milik Sdr. CUCUN SONJAYA sedang terparkir di garasi rumahnya Mengetahui hal tersebut Saksi ASEP GUNAWAN Bin TARKIMAN dar Sdr. AHMAD YANI Alias JENDRAL langsung turun dari motor tersebut dan langsung membuka pintu gerbang rumah korban yang tidak terkunci itu, melihat situasi sekitar aman, Sdr. AHMAD YANI Alias JENDRAL mengikat pintu rumah korban terlebih dahulu menggunakan tambang berwarna biru sedangkan Saksi ASEP GUNAWAN Bin TARKIMAN mencoba merusak pintu sebelah kanan mobil tersebut menggunakan 1 (satu) buah kunci astag / palsu akan tetapi pintu mobil tersebut tidak terkunci, alhasil Saksi ASEP GUNAWAN Bin TARKIMAN dan Sdr. AHMAD YANI Alias JENDRAL langsung mendorong mobil tersebut sejauh 10 (sepuluh) meter hingga keluar dari garasi tersebut dan menyalakan mobil tersebut dikarenakan kunci aslinya berada di dalam mobil tersebut beserta STNKnya. Sementara itu Terdakwa MISRON alias ICONG Bin ASPIDIN yang mengendarai 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat, warna Merah putih menunggu di luar dan langsung kabur bersama - sama ke arah Desa Beber Kecamatan Ligung. Kemudian sekira iam 07.00 WIB Saksi ASEP GUNAWAN Bin TARKIMAN dan Sdr. AHMAD YANI Alias JENDRAL langsung berangkat menuju ke Dusun Salamdarma Desa Bugis Tua Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu untuk menawarkan mobil tersebut kepada Sdr. SUKANA Bin TARMA (ditahan dalam berkas perkara lain) seharga Rp. 8.000.000,- (Delapan juta rupiah). Kemudian hasilnya dibagikan rincian Saksi ASEP GUNAWAN Bin TARKIMAN mendapatkan Rp. 1.000.000.- (Satu iuta rupiah), Sdr. AHMAD YANI Alias JENDRAL Rp. Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah), Terdakwa MISRON alias ICONG Bin ASPIDIN Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) dan Sdr. SUKANA Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) Untuk uang sisanya sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah) digunakan untuk Operasional dan kebutuhan lain lain.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Sdr. CUCUN SONJAYA mengalami kerugian sebesar Rp.70.000.000, (Tujuh puluh juta rupiah).

--------- Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana--------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya